CPNS 2021
Heboh Bocoran Passing Grade CPNS 2021 Totalnya 301, Benarkah? Ini Penjelasan BKN
Jagat media sosial tengah dihebohkan dengan bocoran passing grade atau nilai ambang batas yang berlaku pada seleksi CPNS 2021. Benarkah? Ini kata BKN
Penulis: Arum Puspita | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.CO.ID - Jagat media sosial tengah dihebohkan dengan bocoran passing grade atau nilai ambang batas yang berlaku pada seleksi CPNS 2021.
Diketahui, pendaftaran CPNS 2021 sudah dibuka sejak Selasa (29/6/2021) hingga Rabu (21/7/2021).
Setelah tahap pendaftaran selesai akan diselenggarakan tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang menggunakan nilai ambang batas untuk kelulusannya.
Seorang warganet berakun Facebook Farizka Ari Aisyah menanyakan berapa passing grade tahun ini di grup Facebook Seputar CPNS dan PPPK 2021.
"Passing grade cpns 2021, infonya brp ya," tulis pemilik akun, Selasa (6/7/2021).
Masih di grup Facebook yang sama, ada pula yang menanyakan pertanyaan yang sama.
"Mau tanya skor minimal lulus ujian CPNS brapa ya mind, saya blajar simulasi kok skornya dkit trus 300," tulis akun Emil Traxer.
Sejumlah warganet ikut menanggapi unggahan tersebut. Bahkan, ada yang memiliki informasi lengkap soal passing grade CPNS tahun ini, hingga jumlah soal saat SKD nanti.
Disebutkan ada tiga subtes saat SKD, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Berikut rincian passing grade SKD CPNS 2021 menurut warganet yang berkomentar:
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 156
Sehingga jika ditotal, passing grade CPNS 2021 adalah 301.
Benarkah angka passing grade itu?
Penjelasan BKN
Terkait hal tersebut, Kepala Koordinator Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono memberikan konfirmasi.
Saat dikonfirmasi, Paryono mengatakan, passing grade CPNS 2021 belum ditetapkan.
"(Passing grade) belum ada," kata Paryono, dikutip dari Kompas 'Ramai soal Berapa Passing Grade CPNS 2021? Ini Kata BKN'
BKN masih menunggu terbitnya aturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang diatur dalam Permenpan RB.
Namun, Paryono memastikan, Permenpan RB tersebut akan turun sebelum pelaksanaan SKD.
"Passing grade pasti keluar sebelum pelaksanaan SKD, kita nunggu peraturan Menpan RB," ujar dia.
Pada tahun ini, pemerintah tidak hanya membuka penerimaan CPNS, tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru.
Saat ditanya apakah mekanisme pada PPPK serupa dengan CPNS, Paryono mengatakan, agar menunggu informasi selanjutnya.
"Kita tunggu Permenpan-nya nanti," kata dia.
Ia meminta calon peserta untuk fokus dulu pada pendaftaran dan cermati setiap dokumen yang dipersyaratkan.
"Ya fokus dulu di pendaftaran, kan setelah ini baru pengumuman seleksi administrasi," ujar Paryono.
Berapa passing grade CPNS 2019?
Sementara berkaca dari CPNS 2019, pemerintah memberlakukan nilai ambang batas atau passing grade menjadi penentu kelulusan peserta ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 24/2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2019 berikut passing grade untuk setiap formasi:
1. Jalur formasi umum dan formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security)
TKP (Tes Karakteristik Pribadi) skor minimal 126
TIU (Tes Intelegensia Umum) skor minimal 80
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) skor minimal 65
2. Jalur disabilitas
TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 70
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor
Akumulasi skor minimal 260
3. Jalur putera-puteri Papua dan Papua Barat
TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 60
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor
Akumulasi skor minimal 260
4. Jalur diaspora dan cumlaude
TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 85
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor
Akumulasi skor minimal 271
5. Dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter pendidikan klinis dan instruktur penerbangan
TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 80
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor
Akumulasi skor minimal 271
6. Rescuer, juru mudi, juru kapal, kelasi, nahkoda, dan pengamat gunung api
TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 70
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor
Akumulasi skor minimal 260.