Rabu, 8 April 2026

Berita Surabaya

Temuan KPPU Jatim: Obat Covid-19 dan Tabung Oksigen Dijual Lebihi Batas Harga Eceran

Kanwil IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pantauan ketersediaan dan harga  komoditas tabung oksigen dan obat covid 19 di Jatim.

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Parmin
surya.co.id/rahadian bagus priambodo
Petugas RSUD Kota Madiun memeriksa tabung oksigen medis. KPPU Jatim menemukan indikasi obat terapi covid dan tabung oksigen dijual melebihi batas harga eceran. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Pantauan Kantor Wilayah IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap ketersediaan dan harga  komoditas tabung oksigen dan obat terapi covid 19 di Jatim melebihi ketentuan.

Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno, menjelaskan pemerintah telah menentukan 11 jenis obat terapi Covid-19 telah diatur Harga Eceran Tertinggi (HET)-nya.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.1.7/Menkes/4826/2021 tentang HET Obat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

"Pantauan kami di delapan daerah yakni  Surabaya, Mojokerto, Malang, Sidoarjo, Gresik, Denpasar, Mataram dan Kupang," kata Dendi, Kamis (8/7/2021).

Hasil pemantauan,  menunjukkan secara umum akses masyarakat di Jatim untuk memperoleh obat-obatan tersebut di apotek terbatas.

“Obat Terapi Covid -19 relatif sulit didapatkan pada beberapa apotek di Jawa Timur yang kami pantau, bila ada dijual di atas di atas HET dengan menggunakan obat merek lain," jelas Dendy.

Misalnya obat Favipiravir 200mg per  tablet HET-nya Rp 22.500, tidak tersedia dan diganti dengan merek Avegan yang dijual seharga Rp. 68.000, sampai dengan Rp 76.900 per tablet.

Sedangkan pantauan tabung gas oksigen di 12 daerah, meliputi Madiun, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Malang, Bali, Banyuwangi, Jember, Mojokerto, Kediri, Denpasar, dan Mataram menunjukkan terbatasnya stok tabung gas oksigen di kota-kota Jawa Timur.

"Secara umum, masyarakat Jawa Timur relatif kesulitan mendapatkan tabung gas oksigen dengan harga normal, termasuk harga jasa isi ulangnya," jelas Dendi.

Tabung gas oksigen ukuran 1 M3 yang biasanya dijual dengan harga dikisaran Rp. 700.000, sampai dengan Rp. 800.000, melonjak menjadi Rp. 1.200.000, sampai dengan Rp. 2.100.000.

Sedangkan jasa isi ulang tabung gas oksigen juga mengalami peningkatan menjadi kurang lebih Rp 150.000,/M3 dari semula Rp. 30.000,/M3.

Harga tabung gas oksigen 1m3 terendah terpantau Rp. 900.000 (Mataram), tertinggi Rp. 2.100.000 (Banyuwangi), sedangkan jasa isi ulang terendah Rp. 30.000/M3 (Mataram), tertinggi Rp. 150.000/M3 (Surabaya).

"Menyikapi kondisi ini, KPPU memutuskan untuk melakukan pemeriksaan dalam ranah penegakan hukum, yang dalam prosesnya KPPU akan menginvestigasi berbagai pihak terkait," ungkap Dendy.

Termasuk pelaku usaha yang dianggap terindikasi melakukan pelanggaran persaingan usaha.

Sesuai dengan UU No. 11/2020 dan PP No. 44/2021, pelaku usaha dapat dijatuhi denda hingga 10 persen dari total penjualan produk tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved