Virus Corona di Jawa Timur

Mulai Hari ini, Naik Pesawat dan Kereta Api Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Covid-19 Khusus Tujuan ini

Mulai hari ini, Senin (5/7/2021), calon penumpang pesawat dan kereta api wajib menunjukkan kartu bukti vaksin. 

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID/Fikri Firmansyah
Petugas di Bandara Juanda ketat menerapkan prokes. Selama PPKM Darurat, calon penumpang harus menunjukkan bukti vaksin untuk tujuan Jawa dan Bali. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Mulai hari ini, Senin (5/7/2021), calon penumpang pesawat dan kereta api wajib menunjukkan kartu bukti vaksin. 

Kartu vaksin yang harus ditunjukkan ini minimal untuk vaksinasi dosis pertama. 

Hal ini berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai waktu yang ditentukan kemudian.

Khusus untuk penumpang pesawat, aturan tersebut berlaku bagi para pelaku perjalanan dari dan ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Communication Section Head PT Angkasa Pura I Bandara Juanda, Yuristo Ardhi Hanggoro, Sabtu (3/7/2021). 

Baca juga: Aturan Masuk Surabaya Selama PPKM Darurat, Bawa Bukti Vaksin atau Surat ini untuk Plat-plat Tertentu

"Syarat terbang yang kami terapkan selama PPKM Darurat atau per 5 Juli nanti di wilayah kami, yang pertama yakni pelaku perjalanan dari dan ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin," jelas Yuristo kepada surya.co.id, Sabtu (3/7/21).

Lalu, bagaimana dengan penumpang selain di pulau Jawa dan Bali? 

Yuristo menjelaskan, untuk pelaku perjalanan dari dan ke bandara "selain" di Pulau Jawa dan Pulau Bali, lanjutnya, wajib menunjukkan surat hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan serta mengisi eHAC.

Syarat ketiga, khusus untuk pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis dan surat hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara syarat keempat, khusus pelaku perjalanan dari dan ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali di bawah usia 18 tahun, kata dia, tetap wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan serta mengisi eHAC.

"Adapun untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes RT PCR/rapid tes antigen sebagai persyaratan perjalanan," tambahnya.

Aturan Naik Kereta Api 

Calon penumpang kereta api (KA) di Stasiun Gubeng Surabaya
Calon penumpang kereta api (KA) di Stasiun Gubeng Surabaya (tribun jatim/fikri firmansyah)

Aturan ketat juga diterapkan untuk penumpang kereta api di Daops 8 Surabaya. 

Mulai 5 hingga 20 Juli 2021, penumpang Kereta Api Jarak Jauh di Daop 8 Surabaya wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, calon penumpang juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Bagi penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Untuk penumpang di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.

Kemudian untuk penumpang di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Setiap penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Adapun untuk penumpang KA Lokal dan KA Aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, Sabtu (3/7/21) di Surabaya.

Luqman menjelaskan, persyaratan tersebut baru diberlakukan mulai tanggal 5 Juli oleh Kementerian Perhubungan dalam rangka memberikan kesiapan kepada operator transportasi maupun calon pelanggan.

Dia menambahkan, perlu diketahui juga selama PPKM Darurat, PT KAI Daop 8 Surabaya juga masih menyediakan Rapid Test Antigen seharga Rp85.000 di 5 Stasiun.

Syaratnya adalah dengan menunjukkan kode booking atau tiket KA Jarak Jauh dan kartu vaksin khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh.

Ke depan jumlah stasiun yang menyediakan layanan Rapid Test Antigen akan ditambah secara bertahap.

Ke 5 stasiun tersebut yaitu Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, dan Mojokerto.

“Pada saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan pelanggan dengan teliti, cermat, dan tegas untuk memastikan pelanggan yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan,” pungkas Luqman.

17 KA Batal Jalan

PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap mengoperasikan Kereta Api (KA) Jarak Jauh pada saat momen larangan Mudik.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap mengoperasikan Kereta Api (KA) Jarak Jauh pada saat momen larangan Mudik. (SURYA.CO.ID/Wiwit Purwanto)

Sejalan untuk turut mendukung dan mematuhi kebijakan PPKM Darurat, per hari Sabtu ini (3/7/21) PT KAI Daop 8 Surabaya resmi membatalkan sejumlah perjalanan KA diwilayahnya.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif.

"Per hari ini, total ada 17 KA yang batal jalan hingga 20 Juli 2021 nanti," ujar Luqman kepada TribunJatim.com, Sabtu (3/7/21) di Stasiun Gubeng.

Ia menjelaskan, 17 KA yang batal jalan terdiri dari 9 KA lokal dan 8 KA Jarak Jauh.

Sementara perihal calon penumpang yang terlanjur memiliki tiket KA yang termasuk KA yang dibatalkan perjalanannya oleh pihaknya, kata Luqman, tidak perlu khawatir karena bisa refund.

"Bagi calon penumpang KA Jarak Jauh/Lokal yang sudah memiliki tiket tidak perlu khawatir, dapat melakukan proses pembatalan tiket di seluruh stasiun online penjualan tiket atau layanan Contact Center 121," tegasnya.

Dikatakannya juga, bahwa bea tiket akan dikembalikan penuh atau 100% diluar bea pesan oleh KAI.

Adapun untuk proses pembatalan tiket sendiri, kata Dia, dapat dilakukan hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan KA (H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket).

Luqman menambahkan, seluruh layanan KAI Group akan tegas menerapkan aturan protokol kesehatan (prokes) pada masa PPKM Darurat yang telah ditetapkan oleh Mendagri dan Kementerian Perhubungan RI.

"Selama PPKM Darurat tentu kami akan tegas perihal prokes," pungkasnya.

Meskipun telah memberhentikan sebanyak 17 perjalanan KA per hari Sabtu ini (3/7/21), PT KAI Daop 8 Surabaya masih menyisakkan beberapa Kereta Api (KA) untuk dijalankan selama PPKM Darurat.

Berikut daftar perjalanan KA yang masih aktif jalan atau beroperasi di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya:

*KA Jarak Jauh*

1) Argo Bromo Anggrek Pagi relasi Surabaya Pasar Turi - Gambir (PP)

2) Argo Bromo Anggrek Malam relasi Surabaya Pasar Turi - Gambir (PP)

3) Argo Wilis relasi Surabaya Gubeng - Bandung (PP)

4) Gajayana relasi Malang - Gambir (PP)

5) Bima relasi Surabaya Gubeng - Gambir (PP)

6) Sembrani relasi Surabaya Pasar Turi = Gambir (PP)

7) Turangga relasi Surabaya Gubeng - Bandung (PP)

8) Jayabaya relasi Malang - Surabaya - Pasar Senen (PP)

9) Malabar relasi Malang - Bandung (PP)

10) Harina relasi Surabaya Pasar Turi - Bandung (PP)

11) Dharmawangsa Ekspress relasi Surabaya Pasar Turi - Pasar Senen (PP)

12) Jayakarta relasi Surabaya Gubeng - Pasar Senen (PP)

13) Probowangi relasi Surabaya Gubeng - Ketapang (PP)

14) Wijaya Kusuma relasi Cilacap - Surabaya - Ketapang (PP)

15) Sri Tanjung relasi Lempuyangan - Ketapang (PP).

*Ka Lokal*

1) Komuter  Surabaya - Sidoarjo

2) Komuter Surabaya - Bangil.

3) Komuter Surabaya - Lamongan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved