Virus Corona di Jember
Mulai Hari ini Berlaku Jam Malam di Jember, Aktivitas Masyarakat di Fasum hingga Pukul 20.00 WIB
Pemkab Jember akhirnya menerapkan jam malam dan pembatasan kegiatan masyarakat di fasilitas umum hingga pukul 22.00 WIB.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Parmin
SURYA.co.id | JEMBER - Pemkab Jember akhirnya menerapkan jam malam dan pembatasan kegiatan masyarakat.
Penerapan jam malam ini berlaku mulai Selasa (29/6/2021),
Halini sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Jember tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Jember.
Surat itu baru diteken bupati, dan dikeluarkan secara resmi oleh Pemkab Jember, Selasa (29/6/2021).
Melalui SE itu, Pemkab Jember membatasi kegiatan masyarakat di fasilitas umum sampai dengan pukul 20.00 Wib.
Jam operasional supermarket mulai pukul 10.00 Wib - 20.00 Wib, begitu juga dengan jam operasional mall dan pertokoan.
Sedangkan jam operasional minimarket mulai pukul 08.00 - 20.00 Wib. Selain pembatasan jam operasional, jumlah pengunjung di tempat umum, seperti cafe, dan juga supermarket dan minimarket itu hanya 25 persen dari kapasitas isi tempat usaha.
"Dan semuanya harus menerapkan protokol kesehatan. Surat edaran ini kami memang mendadak, karena penyakitnya memang mendadak. Karenanya, kami minta kerjasama semua pihak, dan mari patuhi protokol kesehatan ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Karena kasus Covid di Jember terus naik," tegas Bupati Jember Hendy Siswanto, Selasa (29/6/2021).
Sedangkan untuk pasar tradisional, jam operasional juga dihentikan pukul 20.00 Wib, dan buka lagi pukul 01.00 Wib. Khusus untuk Pasar Tanjung, pasar terbesar di Jember, operasional pedagang di dalam bangunan utama pasar itu dihentikan pukul 12.00 - 14.00 Wib, untuk dilakukan penyemprotan disinfektan.
Sedangkan jam operasional pedagang di bahu jalan Pasar Tanjung harus selesai pukul 06.00 Wib. Area badan jalan di sekitar pasar tersebut dijadikan pasar sore hingga dini hari. Pasar sore boleh beroperasi mulai pukul 16.00 Wib.
SE itu juga mengatur kegiatan masyarakat seperti rapat, hajatan, warung makan, kedai, juga tempat wisata, hotel, dan bioskop.
Kecuali kegiatan di pasar tradisional, semua kegiatan masyarakat di tempat usaha dan tempat umum harus berakhir pukul 20.00 Wib.
SE ini menyusul terus bertambahnya angka positif Covid-19 di Jember. Pada Selasa (29/6/2021), berdasarkan data dari laman Info Covid-19 Jawa Timur, ada tambahan kasus positif baru sebanyak 42, enam orang sembuh, dan enam orang meninggal dunia. Sedangkan kasus aktif di Jember tercatat 283.