Berita Jakarta

Toko di Kab Nganjuk Dibobol Mantan Karyawan, Modusnya Gandakan Kunci, Pelaku sempat Kabur ke Jakarta

Dituduh mencuri sejumlah barang dari salah satu Toko di Kota Nganjuk, MJ (26) warga Desa Manisrejo Kecamatan Tama Kota Madiun diamankan polisi.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Parmin
surya.co.id/ahmad amru muiz
Tersangka MJ, pelaku pencurian di salah satu toko di Kota Nganjuk diamankan Resmob Polres Nganjuk. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Dituduh mencuri sejumlah barang dari salah satu Toko di Kota Nganjuk, MJ (26) warga Desa Manisrejo Kecamatan Tama Kota Madiun diamankan Resmob Polres Nganjuk.

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti tiga buah alat cukur beserta kelengkapannya, satu HP Samsung J7 Pro, sepasang sepatu, dan satu unit sepeda motor.

Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto menjelaskan, tersangka diamankan Resmob Polres Nganjuk dibantu tim Resmob Polsek Kramatjati Jakarta.

Ini setelah tersangka MJ seusai melakukan pencurian di salah satu toko di Jalan A Yani Kota Nganjuk tersebut langsung pergi dan bekerja di Jakarta.

"Pengejaran yang dilakukan tim Resmob Polres Nganjuk setelah dari hasil penyelidikan diketahui aksi pencurian di salah satu toko itu mengarah dilakukan oleh tersangka MJ," kata Supriyanto, Senin (28/6/2021).

Dijelaskan Supriyanto, aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka dengan modus menggandakan kunci pintu toko.

Ini setelah sebelumnya tersangka sempat bekerja di toko tersebut dan membawa kunci pintu toko. Rupanya kesempatan saat membawa kunci pintu toko itu tersangka menggandakan kuncinya.

"Rupanya tersangka memang sudah merencanakan aksi melakukan pencurian di toko itu dengan sangaja menggandakan kunci pintu toko," ucap Supriyanto.

Tim Resmob Polres Nganjuk, menurut Supriyanto, setelah menerima laporan dari pemilik toko telah terjadi aksi pencurian langsung melakukan penyelidikan. Dimana dalam aksinya tersebut pencuri tidak melakukan perusakan pada kunci dan pencuri masuk melalui pintu dengan kunci ganda yang dibawanya.

"Dari situlah kecurigaan mengarah kepada tersangka yang saat bekerja di toko sempat membawa kunci pintu toko," tandas Supriyanto.

Atas ulahnya tersebut, tambah Supriyanto, tersangka MJ terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Tersangka terancam hukuman hingga 7 tahun penjara," tutur Supriyanto.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved