Sosok Hakim Khadwanto yang Vonis Rizieq Shihab 4 Tahun Penjara Sebab Meresahkan Tapi Ilmu Dibutuhkan

Berikut ini sosok Khadwanto SH, ketua majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara untuk Rizieq Shihab. 

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/pn-jakartatimur.go.id
Khadwanto SH, ketua majelis hakim yang vonis Rizieq Shihab 4 tahun penjara. Berikut ini sosoknya. 

Sebelumnya ada perdebatan antara majelis hakim dan tim penasehat hukum Rizieq soal menghadirkan terdakwa secara online atau offline.

"Syaratnya bisa dilakukan sidang online adalah persetujuan dari terdakwa, terdakwa sudah menyampaikan tidak setuju. Kalau ini dilanggar, kita melawan prinsip negara hukum," kata kuasa hukum Rizieq, Munarman.

Namun, majelis hakim tetap ingin sidang dilanjutkan secara online.

“Kalau dipaksakan sidang online, saya menyatakan diri tidak mengikuti sidang saya akan keluar dari ruang ini dan saya tidak akan mengikuti sidang saya mohon maaf,” ujar Rizieq lewat telekonferensi dari Rutan Bareskrim Polri.

Dalam layar terlihat, Rizieq kemudian tampak berdiri dari kursi. Ia lalu meminta kepada petugas agar kamera dimatikan.

Drama walkout pembela Habib Rizieq sambil bentak hakim meninggalkan ruang sidang yang mendapat kritik dari Peradi. Peradi mengingatkan kepada para kuasa hukum supaya menggunakan cara-cara beretika, profesional dan mulia.
Drama walkout pembela Habib Rizieq sambil bentak hakim meninggalkan ruang sidang yang mendapat kritik dari Peradi. Peradi mengingatkan kepada para kuasa hukum supaya menggunakan cara-cara beretika, profesional dan mulia. (tangkapan layar)

“Silakan dimatikan, karena harus dimatikan,” ujar Rizieq.

Setelah itu, tampilan ruang Bareskrim Mabes Polri tak terlihat di layar. Namun, masih terdengar suara Rizieq.

Namun tak terdengar jelas perbincangan Rizieq dan petugas.

Pada persidangan itu, tim kuasa hukum Rizieq juga menyatakan walk out dari persidangan.

Suasana pun sempat ricuh. Para kuasa hukum berteriak-teriak dan menunjuk-nunjuk para jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab: Saya Menolak Putusan Majelis Hakim

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved