Jumat, 24 April 2026

Regional

Suami Dikirimi Video Syur Setelah Dibuka Istrinya Bercinta dengan Brondong

Video panas istrinya dengan brondong itu diterima RK melalui aplikasi messenger akun Facebook, Minggu (6/6/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

Editor: Anas Miftakhudin
ist
Ilustrasi: screenshot video porno istri bercinta dengan brondong yang dikirimkan ke suaminya. 

"Video dari kerabat saya di sini (Keputih Surabaya)."

"Kerabat saya itu suruh saya pulang (ke Lampung) karena dia curiga perempuan di video itu anak (perempuan) saya," ujarnya di Mapolsek Keputih Surabaya, Sabtu (5/6/2021).

Betapa kagetnya KS saat DL membenarkan bahwa pemeran wanita dalam video syur adalah dirinya.

Kepada KS, DL mengaku dipaksa kekasihnya, WM (18), untuk berhubungan suami istri.

"Anak saya bilang kalau dia dipaksa pelaku untuk melakukan hubungan itu," ungkap KS.

Karena itu, KS pun melaporkan WM ke Polsek Seputih Surabaya pada Jumat (28/5/2021).

"Saya laporkan atas perbuatan persetubuhan anak di bawah umur."

"Apalagi perbuatan itu dilakukan pelaku dengan cara memaksa anak saya," terang KS, dilansir Tribun Lampung.

KS mengaku malu, karena tersebarnya video asusila tersebut dinilai telah mencoreng nama baik keluarganya.

Mengutip Tribun Lampung, WM ditangkap pada Sabtu (29/5/2021) di kediamannya tanpa perlawanan.

Polisi juga mengamankan dua ponsel genggam yang digunakan WM untuk merekam perbuatan asusilanya.

"Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti berupa pakaian korban yang dipakai pada saat kejadian dan memeriksakan korban untuk divisum, pelaku WM kami tangkap di rumahnya," kata Kapolsek Seputih Surabaya, AKP Yoni Sutaryanto, Sabtu.
Akibat perbuatannya, WM dijerat Pasal 81 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 82 ayat (1) UU RI Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2082, pasal 76D dan 76E tentang Perlindungan Anak dan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.(TribunJakarta.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved