Senin, 4 Mei 2026

Regional

Suami Dikirimi Video Syur Setelah Dibuka Istrinya Bercinta dengan Brondong

Video panas istrinya dengan brondong itu diterima RK melalui aplikasi messenger akun Facebook, Minggu (6/6/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

Tayang:
Editor: Anas Miftakhudin
ist
Ilustrasi: screenshot video porno istri bercinta dengan brondong yang dikirimkan ke suaminya. 

SURYA.CO.ID – Suami mana yang tahan melihat video syur yang diperankan oleh istri dengan seorang brondong. Ia langsung lemas dan syok saat melihat adegan peradegan.

Sang suami berinisial RK (44) langsung melaporkan perbuatan istri bersama pasangan selingkuhnya ke Polres Kepahiang, Bengkulu.

Video panas istrinya dengan brondong itu diterima RK melalui aplikasi messenger akun Facebook, Minggu (6/6/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

Ketika video tak selayaknya dibuka, RK awalnya tak curiga jika wanita itu adalah istrinya.

Setelah beberapa saat diperhatikan, ia langsung mematikan video syur tersebut. Karena jelas terlihat adegan istrinya sedang melakukan hubungan suami istri dengan pria lain.

RK menghela napas dengan tatapan mata nanar. Ia terlihat marah. Tubuhnya nyaris ambruk karena tak kuat menahan perilaku istrinya.

RK tak menyangka jika hubungan rumah tangga yang dibina selama ini, justru sang istri main belakang.

Setelah laporan berlangsung, kedua pemeran dalam video syur AN (44) dan brondongnya, RS (36) diamankan di rumahnya masing-masing di wilayah Kepahiang dan Rejang Lebong.

Sesuai pengakuan AN dan RS, mereka sudah melakukan perbuatan tak senonoh sebanyak tiga kali.

Saat ini polisi masih menelusuri motif dari pasangan selingkuh ini justru merekam dan mengirim video panas mereka ke suami sah AN.

“Dugaan tindak pidana Pornografi, sebagaimana di maksud dalam Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi,” kata Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Welliwanto Malau dilansir dari Tribun Batam, Rabu (23/6/2021).

"Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepahiang untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Kasus Serupa; Ayah Dikirimi Video Syur Anaknya

Seorang ayah begitu terkejut sewaktu dikirimi sebuah video syur yang ternyata pemerannya merupakan putrinya sendiri.
Dikatakan KS, video tersebut didapatkannya dari kerabatnya akhir Mei 2021.

Pada saat itu, KS masih berada di Jakarta.
KS pun segera pulang ke Keputih Surabaya, Lampung Tengah, pada Selasa (25/5/2021), untuk memastikan kebenaran soal pemeran wanita dalam video itu.

"Video dari kerabat saya di sini (Keputih Surabaya)."

"Kerabat saya itu suruh saya pulang (ke Lampung) karena dia curiga perempuan di video itu anak (perempuan) saya," ujarnya di Mapolsek Keputih Surabaya, Sabtu (5/6/2021).

Betapa kagetnya KS saat DL membenarkan bahwa pemeran wanita dalam video syur adalah dirinya.

Kepada KS, DL mengaku dipaksa kekasihnya, WM (18), untuk berhubungan suami istri.

"Anak saya bilang kalau dia dipaksa pelaku untuk melakukan hubungan itu," ungkap KS.

Karena itu, KS pun melaporkan WM ke Polsek Seputih Surabaya pada Jumat (28/5/2021).

"Saya laporkan atas perbuatan persetubuhan anak di bawah umur."

"Apalagi perbuatan itu dilakukan pelaku dengan cara memaksa anak saya," terang KS, dilansir Tribun Lampung.

KS mengaku malu, karena tersebarnya video asusila tersebut dinilai telah mencoreng nama baik keluarganya.

Mengutip Tribun Lampung, WM ditangkap pada Sabtu (29/5/2021) di kediamannya tanpa perlawanan.

Polisi juga mengamankan dua ponsel genggam yang digunakan WM untuk merekam perbuatan asusilanya.

"Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti berupa pakaian korban yang dipakai pada saat kejadian dan memeriksakan korban untuk divisum, pelaku WM kami tangkap di rumahnya," kata Kapolsek Seputih Surabaya, AKP Yoni Sutaryanto, Sabtu.
Akibat perbuatannya, WM dijerat Pasal 81 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 82 ayat (1) UU RI Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2082, pasal 76D dan 76E tentang Perlindungan Anak dan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.(TribunJakarta.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved