Kabar Terbaru Kartu Prakerja Gelombang 18, Penyelenggara Berikan Info Penting dan Jadwal Buka
Berikut kabar terbaru Kartu Prakerja gelombang 18, penyelenggara berikan info penting, salah satunya jadwal pendaftar Kartu Prakerja.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Berikut kabar terbaru Kartu Prakerja Gelombang 18, setelah sempat beredar kabar hoax sudah dibuka.
Info resmi yang didapat SURYA.co.id, seputar jadwal pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 oleh penyelenggara.
Sebagai informasi syarat mendaftar Kartu Prakerja dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020 yaitu:
- Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)
- Berusia minimal 18 tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Selain itu, Kartu Prakerja juga ditujukan untuk:
- Pencari kerja
- Pekerja atau buruh yang terkena PHK
- Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Artinya, orang yang sudah bekerja pun bisa mendaftar Kartu Prakerja asal memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.
- Dalam masa pandemi Covid-19, Kartu Prakerja diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak.
- Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan mana pun, baik kampus unggulan maupun tidak. Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian.
- Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau penerima Kartu Prakerja yang sudah menerima pada tahun 2020.
- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/info-penting-kartu-prakerja-gelombang-18.jpg)