Sabtu, 16 Mei 2026

Berita Surabaya

Dua Hari Lagi Berakhir, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Tak Diperpanjang

Pemprov Jatim memastikan pemberian diskon tersebut tidak akan diperpanjang dan akan berakhir sesuai jadwal yang ditetapkan.

Tayang:
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/ahmad zaimul haq
Foto ilustrasi, pembayaran pajak kendaraan bermotor 

SURYA.CO.ID, SURABAYA- Program diskon dan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jatim dipastikan akan berakhir dua hari lagi, Kamis 24 Juni mendatang.

Pemprov Jatim memastikan pemberian diskon tersebut tidak akan diperpanjang dan akan berakhir sesuai jadwal yang ditetapkan.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Mohammad Yasin menjelaskan, pemerintah telah memberikan insentif pajak berupa diskon selama dua bulan terakhir sejak 20 April lalu.

Insentif yang dikeluarkan untuk meringankan beban wajib pajak akibat pandemi Covid-19 berhasil menarik antusiasme masyarakat secara signifikan.

"Insentif itu juga diberikan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan. Sehingga namanya juga Diskon Ramadan. Saat ini, masa pemberian diskon sudah berakhir seiring dengan berakhirnya momentum bulan suci Ramadan," tutur M Yasin, Selasa (22/6/2201).

Dengan sisa waktu yang ada, Yasin mengimbau agar masyarakat yang belum membayar PKB segera memanfaatkan diskon ini.

Terlebih diskon ini diberikan baik untuk obyek pajak yang telah lewat jatuh tempo maupun yang belum tiba jatuh temponya.

Diskon yang diberikan sebesar 15 persen untuk kendaraan roda 2 dan 5 persen untuk roda 4 atau lebih.

Selain itu, dalam Diskon Ramadan juga terdapat program pembebasan sanksi administrasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan PKB bagi kendaraan listrik.

Tingginya antusiasme wajib pajak yang memanfaatkan momentum Diskon Ramadan ini bahkan telah dinikmati hingga 2,8 juta wajib pajak per tanggal 21 Juni.

Baca juga: Persik Kediri Laga Uji Coba dengan Blitar Putra, Joko Susilo Tak Turunkan Pemain Asing

Di antaranya ialah 2,3 juta wajib pajak penerima diskon PKB, yang terdiri dari 1,9 juta wajib pajak kendaraan roda 2 dan 363 ribu wajib pajak roda 4 atau lebih.

Dari 2,3 juta wajib pajak yang memanfaatkan program tersebut, Pemprov Jatim telah mengeluarkan Rp 89,4 miliar insentif pajak dan berhasil mengantongi penerimaan pajak sebesar Rp 1,08 triliun.

Sementara program pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB telah dinikmati lebih dari 580 ribu wajib pajak.

Dari jumlah tersebut, Pemprov Jatim telah mengeluarkan insentif berupa pembebasan denda sebesar Rp 216 juta dan berhasil mengantongi penerimaan senilai Rp 267,1 miliar.

Sedangkan untuk pembebasan PKB kendaraan listrik telah dimanfaatkan oleh 88 wajib pajak dengan total insentif yang dikeluarkan sebesar Rp 11,8 juta dan penerimaan sebesar Rp 73,36 juta.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved