Kakak - Adik Cabuli Belasan Santri Laki-laki di Sidoarjo, EW Mengaku Jauh dari Keluarga

Pencabulan terhadap sejumlah santri laki-laki di Sidoarjo ternyata bukan hanya dilakukan oleh AH (30), guru ngaji di Sidokare, Sidoarjo.

Penulis: M Taufik | Editor: Parmin
surya.co.id/m taufik
Tersangka EW saat diinterogasi oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji. 

Terungkapnya perkara ini bermula dari pengaduan ke Polresta Sidoarjo. Dari sana kemudian dilakukan penelusuran, dan ternyata sudah banyak korbannya. Setelah beberapa waktu lalu menangkap AH, polisi melakukan pengembangan dan kemudian menangkap EW.

Akibat perbuatannya, adik-kakak pengelola rumah tahfidz itu harus meringkuk di dalam penjara. Mereka dijerat pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuma 15 tahun penjara.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved