Berita Lamongan
Pak Kades di Lamongan Berduaan dengan Istri Orang Lain, Sempat Sembunyi di Plafon saat Digerebek
Sb turun dan pasrah melihat dalam rumahnya dikepung anggota Sat Reskrim Polres Lamongan.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
"Kita mengamankan barang bukti buku nikah milik suami RI, " kata Miko.
Pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan. Tersangka sang kades tidak ditahan.
Namun yang bersangkutan wajib lapor dua kali dalam seminggu sampai proses hukum selanjutnya.
"Tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun dan pertimbangan lain, tidak akan kabur serta roda pemerintahan di desa tetap berjalan," ungkapnya.
Pasal yang disangkakan, pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Hasil pemeriksaan lanjutan, tersangka mengakui sudah sebanyak 30 kali berhubungan layaknya suami istri selama dua bulan.
Disinggung status kades dengan istri sahnya, Miko mengaku akan berkoordinasi dengan Pemkab Lamongan.
Sementara itu data yang didapat Surya.co.id, perselingkuhan bermula pada April 2021.
Suami RI menaruh curiga terhadap istrinya RI (30) secara diam–diam, kerap telepon maupun video call dengan pria lain.
Keluar secara diam-diam dengan Sb, diingatkan berkali-kali oleh suaminya. Namun, tidak diindahkannya.
Pertengkaran memuncak, dan pada April RI meninggalkan rumah dan memilih serumah dengan Sb, hingga pada Jumat (04/06/2021) dini digerebek.
Perkembangannya, istri sah tersangka meninggalkan Sb dan memilih bertempat tinggal di rumah Karanggeneng.