Rabu, 6 Mei 2026

Berita Surabaya

Kabur dari Tes Kesehatan di Jembatan Suramadu, 41 KTP Pengendara Disimpan Satpol PP Surabaya

Si pemilik KTP tak kunjung tiba atau menghampiri meja pelayanan rapid test antigen di dalam posko.

Tayang:
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/ahmad zaimul haq/luhur pambudi
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto saat ditemui di Jembatan Suramadu, sisi Surabaya, Selasa (8/6/2021) dan foto ilustrasi KTP. 

"Kalau KTP Surabaya, akan kami pemblokiran, Dispenduk, ketika mereka hendak memperpanjang KTP dengan alasan kehilangan di kepolisian itu tidak bisa," tuturnya.

Dan siasat sanksi semacam itu tak hanya diberlakukan di Dispendukcapil Kota Surabaya, namun semua kabupaten yang menjadi domisili asli si pemilik KTP tersebut.

Pihak Satpol PP Kota Surabaya akan berkoordinasi secara resmi dengan semua Dispendukcapil kabupaten lainnya, dalam menerapkan siasat sanksi tersebut.

"Termasuk KTP nya yg di luar kota, seperti Bangkalan atau Sampang atau kota lainnya, nanti akan komunikasi dengan dispenduk Surabaya untuk membuat surat kepada di Dispenduk kabupaten kota ditempat dia tinggal, untuk dia tidak bisa dilayani untuk memperpanjang KTP," jelasnya.

Lantas, bagaimana cara mengambilnya. Eddy mengungkapkan, satu-satunya cara yakni, si pemilik KTP bisa mengambilnya di Kantor Satpol PP Kota Surabaya.

Namun, jangan dikira hal tersebut bisa dikatakan mudah.

Si pemilik KTP tetap akan dilakukan tes kesehatan; rapid test antigen di pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) yang bekerja sama dengan Satpol PP Kota Surabaya.

"Jadi mereka yang merasa punya KTP, bisa mengambil di Satpol PP, tapi dengan catatan akan kita lakukan swab di puskesmas," pungkasnya.

BERITA SURABAYA LAINNYA

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved