KPK
Tak Hadiri Panggilan Komnas HAM, Pimpinan KPK Didukung Menteri Ini: Apa Urusannya TWK dan HAM
Tidak hadirnya para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendapat dukungan.
SURYA.co.id | JAKARTA - Tidak hadirnya para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendapat dukungan.
Seperti diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri tidak hadir dalam pemanggilan Komnas HAM pada Selasa (8/6/2021).
Meski banyak lembaga yang mendiskreditkan pimpinan KPK karena tak menghadiri panggilan Komnas HAM, ada juga instansi yang mendukungnya.
Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mendukung sikap pimpinan KPK tersebut.
Politisi PDIP itu menilai, tidak ada kaitan antara penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan (TWK) dengan pelanggaran hak asasi manusia.
"Kami juga mendukung KPK misalnya yang tidak mau hadir di Komnas HAM. Apa urusan (tes) kewarganegaraan itu (dengan) urusan pelanggaran HAM?" kata Tjahjo dalam rapat dengan Komisi II DPR, Selasa.
Sistem Tjahjo menilai, TWK merupakan hal yang biasa. Ia membandingkan dengan pengalamannya mengikuti penelitian khusus (litsus) di era Orde Baru.
Hanya saja, menurut Tjahjo, saat ini pertanyaan yang digali dalam TWK lebih luas, tidak hanya soal keterkaitan seseorang dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) seperti dalam litsus.
"Zaman saya litsus tahun 85 mau masuk anggota DPR itu, dulu kan fokus PKI, sekarang kan secara luas secara kompleks," ujar Tjahjo.
Minta dijelaskan pelanggarannya
Adapun pemanggilan tersebut dilakukan terkait adanya laporan dugaan pelanggaran HAM dalam TWK sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan bahwa pimpinan dan sekjen KPK telah menerima surat dari Komnas HAM tertanggal 2 Juni 2021 terkait aduan tes wawasan kebangsaan pegawai KPK.
"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021 Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa.
Pimpinan KPK, kata Ali, sangat menghargai dan menghormati apa yang menjadi tugas pokok fungsi Komnas HAM sebagaimana ketentuan yang berlaku saat ini.
Akan tetapi, lanjut dia, proses peralihan status pegawai KPK merupakan perintah Undang-undang dan KPK telah melaksanakan Undang-Undang tersebut.