Kisah Nahas Debt Collector Tewas Dikeroyok, Tarik Motor Kreditur, Diteriaki Begal dan Dipukuli Warga
Kisah nahas dialami seorang debt collector di Subang, Jawa Barat yang tewas setelah dikeroyok warga saat menarik motor dari kreditur.
SURYA.co.id | SUBANG - Kisah nahas dialami seorang debt collector di Subang, Jawa Barat yang tewas setelah dikeroyok warga saat menarik motor dari kreditur.
Rupanya, kreditur yang tak terima dengan ulah debt collector tersebut tak tinggal diam. Dia teriak dan mengaku dihipnotis oleh sang debt collector.
Warga yang mendengar teriakan tersebut, langsung menangkap si debt collector dan memukulinya hingga tak berdaya.
Setelah puas memukuli debt collector tersebut, warga menyerahkannya kepada aparat kepolisian hingga akhirnya dia tewas ketika tak lama berada di rumah sakit Siloam setempat.
Aksi tersebut terjadi pada Jumat petang (4/6/2021). Adapun kreditur merupakan warga Ujung Berung Kota Bandung.
Sepeda motor tersebut diduga telat setoran selama satu tahun.
Kronologi
Saat diambil, sepeda motor tersebut sedang digunakan di wilayah Jalancagak Kabupaten Subang pada Jumat siang (4/6/2021).
Setelah dicabut sepeda motor tersebut rencananya akan dibawa ke daerah Lembang Kabupaten Bandung Barat bersama seorang pengendaranya.
Namun belum sampai di daerah Jabong Kabupaten Subang seorang pengendara tersebut minta turun lalu berteriak meminta pertolongan warga.
Ia mengaku dihipnotis dan dibegal oleh DC tersebut.
Dandi rekan DC tersebut menuturkan, mereka dikejar oleh warga Jabong hingga tertangkap di wilayah Sagalaherang, bahkan rekaman CCTV menunjukkan DC tersebut sempat ditabrak.
"Kalau saya yang mengendarai sepeda motor tarikan lari ke kantor Polsek Jalancagak, namun korban lari ke arah Sagalaherang," ujar Dandi, Selasa (8/6/2021).
"Pas sampai di dekat pasar Sagalaherang dia gak bisa bawa motor kenceng, terus sempat jatuh dari motor pas dia bangun langsung ditabrak sama yang ngejar," lanjut Dandi.
Setelah ditabrak, korban (DC) tersebut lalu dibawa oleh warga yang mengejar ke tempat sepi, "Dia sempah dicekoki minuman, sambil terus dipukuli," imbuhnya.
Setelah dipukuli korban dibawa ke Polsek Sagalaherang, "Karena saya di Polsek Jalancagak cagak, dia (korban) saya minta diambil dari Polsek Sagalaherang ke Polsek Jalancagak, karena saya ada di sini," ujarnya.
"Dia dibawa ke Puskesmas dari Polsek Jalancagak, tapi menurut keterangan Puskesmas katanya gak ada luka parah, karena kami sudah ada upaya damai korban kami bawa ke rumah sakit Pamanukan," kata Dandi.
Namun sesampainya di rumah sakit, pihak rumah sakit tidak menyanggupi penanganan korban.
"Di rumah sakit Pamanukan itu gak sanggup katanya, saya hubungi keluarga korban terus dibawa ke rumah sakit Siloam Purwakarta," kata dia.
"Korban meninggal itu tak lama setelah sampai di rumah sakit Siloam Purwakarta, pada hari Sabtu," katanya.
Dandi menuturkan, ia bersama korban melakukan penagihan atas perintah kantor Federal International Finance (FIF) Cabang Pamanukan.
"Kita dapat data penagihan itu dari FIF Pamanukan, karena posisi unit sekarang adanya di Subang meskipun unit itu dari Bandung jadi kita yang narik," pungkasnya.
Terpisah, FIF memastikan kalau informasi yang Dandi sampaikan tidak benar. FIF menjelaskan kalau sabang FIFGROUP Pamanukan telah melakukan investigasi -terhadap kontrak tersebut dan tidak mendapati adanya perintah penugasan penarikan unit atas kontrak tersebut baik berupa Surat Tugas ataupun Surat Kuasa kepada karyawan maupun mitra yang bekerja sama dengan Cabang FIFGROUP Pamanukan.
"Bersamaan dengan ini, Kepala Cabang FIFGROUP Pamanukan, Ruben Adrianus, menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya pelanggan FIFGROUP, untuk selalu waspada serta memastikan kebenaran identitas dan Surat Tugas atau Surat Kuasa terhadap siapapun yang ingin melakukan penarikan unit dengan mengatasnamakan FIFGROUP." tulis dalam hak jawab yang SURYA.co.id terima.
"Cabang FIFGROUP Pamanukan selalu menjalankan prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Selain itu, Ruben juga menyampaikan kepada seluruh pelanggan FIFGROUP untuk melakukan kewajibannya sesuai dengan yang ada di dalam perjanjian yang telah disepakati. Apabila terdapat kendala dalam melakukan kewajibannya segera berkoordinasi kepada pihak cabang untuk mendapatkan jalan terbaik bagi kedua belah pihak."
Catatan Redaksi: Berita telah diperbarui pada hari, Kamis, 17 Juni 2021 dengan memasukkan hak jawab pihak FIF. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Terima kasih.
Baca berita lainnya terkait premanisme debt collector (TribunJabar)