Berita Lumajang

Pernah Dipenjara Empat Tahun, Pria Lumajang Ini Tak Kapok Kembali Edarkan Sabu

WSH merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada tahun 2016. Selama 4 tahun, WSH menjalani hukuman

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Polres Lumajang
SHW saat diamankan di Polres Lumajang. 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Pernah mendekam di penjara karena mengedarkan sabu rupanya tidak membuat WSH (25) kapok.

Bagaimana tidak, 4 tahun pernah merasakan dingin dan pengapnya ruang penjara, WSH malah kembali melakukan perbuatan yang sama.

Atas tindakannya tersebut, residivis ini kembali mendekam di sel tahanan Mapolresta Lumajang.

Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Andrias Shinta mengatakan, penangkapan WSH dilakukan di pinggir jalan Jalan Semeru, Kelurahan Citrodiwangsan, Kabupaten Lumajang.

Dia ditangkap karena hendak mengedarkan narkotika jenis sabu, yang dikemas dalam paket hemat.

Setelah digeledah, anggota menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,02 gram, yang disimpan di dalam dompet.

Baca juga: 100 Orang Dilatih di Bidang Pertanian, Pemkab Trenggalek : Dapat Bertahan Saat Pandemi

Baca juga: Sinkronkan Program, DPRD Kota Blitar Usulkan Raperda Inisiatif Perencanaan dan Penganggaran Daerah

"Semua barang bukti disimpan di dompet dan didalam terdapat sabu ditaruh di plastik klip kecil-kecil. Masing-masing berat 0,53 gram, 0,18 gram dan 0,31 gram sabu," ujarnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 300 ribu. Diduga uang tersebut hasil dari WSH menjual sabu.

Tidak hanya itu, barang bukti sepeda motor Beat warna merah Nopol N-3716-YAQ dan 1 buah HP Xiaomi milik WSH juga turut diamankan polisi.

"Kemudian tersangka bersama semua barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang," terang Shinta.

Lebih lanjut, Shinta menambahkan, WSH merupakan residivis kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu pada tahun 2016.

Selama 4 tahun, WSH menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lumajang.

Kini, atas perbuatannya WSH dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan. Karena kami ingin mengungkap asal-muasal barang dan meringkus yang terlibat," tegasnya.

BACA BERITA LUMAJANG LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved