Golongan yang Tak Dapat Gaji ke-13 Pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri, Ditransfer Mulai Hari ini
Berikut beberapa golongan yang tak dapat gaji ke-13 pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri. Mulai ditransfer hari ini, Kamis (3/6/2021).
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Kemenkeu Pastikan Gaji Ke-13 ASN hingga Pensiunan Cair Mulai Besok'
Ia menambahkan, KPPN di seluruh Indonesia sudah melakukan koordinasi dengan satuan kerja (satker) mitra kerja Kemenkeu untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13.
Setelah itu, permintaan tersebut akan diproses.
Untuk pencairan gaji ke-13 ASN hingga pensiunannya, Kemenkeu telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021 dengan total senilai Rp 16,3 triliun lebih.
"Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 adalah sebesar Rp 7,6 triliun untuk Aparatur Negara dan sebesar Rp 8,7 triliun untuk pensiunan," ungkap Hadi.
Menurut dia, komponen pembayaran gaji ke-13 adalah sama dengan pembayaran tunjangan hari raya atau THR, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan melekat.
Daftar Penerima dan Rincian Besaran
Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan, PNS dan TNI-Polri tahun ini telah ditentukan dalam PP No 63 Tahun 2021.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah dikeluarkannya Tunjangan Kinerja dari komponen Gaji Ke-13.
Selengkapnya, berikut SURYA.co.id merangkum daftar penerima gaji ke-13 beserta rinciannya.
1. Bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI & anggota Polri
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum sesuai jabatan