Berita Tuban
Video Pria Tuban Mabuk Setubuhi Anaknya Hampir Tiap Hari, Korban Tak Kuat dan Minta Saudara Merekam
Sebuah rekaman video pria Tuban menyetubuhi anak kandungnya menjadi bahan laporan ke polisi. Rekaman tersebut permintaan korban yang sudah tak kuat.
Penulis: M. Sudarsono | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id | TUBAN - Sebuah rekaman video pria Tuban, Jawa Timur menyetubuhi putrinya lulusan setara SMP (16) setiap menjadi bahan laporan ke polisi.
Rekaman video adegan ranjang bapak anak kandung di Tuban itu memang dibikin sengaja lantaran korban mengaku sudah tidak kuat lagi dengan ulah orang tuanya sendiri.
Pria Tuban selaku pelaku bernama Priyono (45) asal Kecamatan Montong itu kini meringkuk di jeruji besi Polres Tuban.
Dia dilaporkan oleh anak dan saudaranya dengan barang bukti rekaman video asusila yang dilakukan Priyono.
Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Seorang Bapak di Tuban yang Setiap Hari Setubuhi Paksa Putri Kandungnya

Menurut informasi yang disampaikan polisi, Priyono berbuat cabul kepada putrinya bertempat di ruang tamu pada tanggal 20, 25, 29, 30 Mei saat malam hari.
Ternyata, Priyono sudah 3 kali menikah. Namun, semua pernikahannya tersebut berujung perceraian.
"Ini anak kandung tinggal bersama pelaku, disetubuhi sudah empat kali," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus, Rabu (2/6/2021).
Baca juga: Polda Jatim Olah TKP di SMA SPI Kota Pariwisata Batu atas Dugaan Pelecehan Seksual Belasan Murid
Karena jengah dengan perbuatan kurang ajar bapaknya, korban pun minta tolong saudaranya untuk merekam perbuatan tersebut.
"Direkam oleh saudaranya, lalu melaporkan kejadian ini ke polisi. Ini hampir dilakukan setiap hari, pengakuan pelaku karena mabuk," pungkasnya.
Pengakuan pelaku
Kepada polisi, Priyono mengaku mabuk saat menyetubuhi anak kandungnya di ruang tamu pada malam hari.
"Saya mabuk saat melakukan pencabulan," kata pelaku sambil menunduk, Rabu (2/6/2021).
Baca juga: Viral Video Karyawan BUMN PT Angkasa Pura Selingkuh Digerebek Istri Sah, Pak Kos: Kamu Bohongi Aku
Bahkan, pelaku mengungkap saat mabuk tidak merasa jika yang disetubuhi adalah anak kandungnya.
"Menyesal saya, karena mabuk sampai menyetubuhi anak," ujarnya membelakangi kamera.
Pelaku dijerat UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman pidana 15 tahun penjara.
"Direkam oleh saudaranya, lalu melaporkan kejadian ini ke polisi. Ini hampir dilakukan setiap hari, pengakuan pelaku karena mabuk," pungkasnya.
Baca berita Tuban lainnya di SURYA.co.id