CPNS 2021
UPDATE Penerimaan CPNS 2021 Pemprov Jatim: Batal Dibuka 31 Mei, Khofifah Beber Formasi Terbanyak
Simak update terbaru tentang penerimaan CPNS 2021 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Khofifah Beber Formasi Terbanyak
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Sementara formasi PPPK sebanyak 12.106 yang terbagi untuk 11.220 tenaga guru, 647 tenaga kesehatan dan 239 tenaga teknis.
Formasi tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB per tanggal 29 April, Nomor 831/2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2021.
"Karena ada penundaan pendaftaran maka ada manfaatnya yaitu persiapan yang dilakukan bisa lebih maksimal lagi. Jadi mohon bersabar ya," kata Khofifah.
Selain itu Pemprov Jatim juga membuka formasi khusus bagi Penyandang Disabilitas yang disertai dengan surat keterangan dari dokter dan formasi untuk lulusan cumlaude dengan syarat akreditasi kampus dan prodi minimal A.
3. Formasi PPPK Paling Banyak

Lebih lanjut Khofifah mengatakan, tahun ini pemerintah membuka peluang untuk tenaga pendidik atau guru pada formasi PPPK dengan jumlah paling banyak.
Hal ini karena kebutuhan guru di Jatim sangat tinggi sekaligus berseiring dengan program 1 juta guru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
Pihaknya berharap, dengan tingginya formasi ini akan menjadi jawaban dari ikhtiar pemerataan guru di Jatim.
Kendati dalam pengangkatan tahun ini hanya dikhususkan untuk kategori PPPK.
"Sesuai keputusan Menteri PAN-RB, tahun ini memang tidak ada formasi CPNS untuk guru.
Ini adalah kesempatan bagi guru honorer yang selama ini telah mengabdi sehingga mereka akan mendapatkan kepastian status dan kariernya sebagai pengajar," tutur mantan Menteri Sosial RI tersebut.
Adapun ketentuan bagi PPPK formasi guru yang berhak mendaftar adalah honorer THK-II sesuai database BKN, masih aktif mengajar di sekolah negeri maupun swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.
Selain itu, yang juga berhak mendaftar PPPK guru adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan PPG.
Secara umum, ketentuan terkait usia bagi formasi PPPK guru dan non guru cukup longgar.
Karena pelamar tidak dibatasi usia maksimal 35 tahun sebagaimana batasan pada formasi CPNS.