CPNS 2021

Info Penerimaan CPNS 2021: Isi Surat BKN Soal Jadwal Pendaftaran, Calon Pendaftar Simak Poin ini

Berikut informasi seputar penerimaan CPNS 2021, di antaranya isi surat BKN tentang jadwal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
KOLASE sscn.bkn.go.id/BKN
ILUSTRASI Info Penerimaan CPNS 2021: Isi Surat BKN Soal Jadwal Seleksi 

SURYA.CO.ID - Berikut informasi seputar penerimaan CPNS 2021, di antaranya isi surat BKN tentang jadwal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Isi surat itu disampaikan langsung melalui akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara ( BKN), @bkngoidofficial, Sabtu (29/5/2021).

Surat Kepala BKN bernomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 ini ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPPK) instansi pusat dan daerah mengenai pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) non-guru tahun 2021.

Tetapi, calon pendaftar CPNS 2021 juga bisa menyimak beberapa poin yang terdapat pada surat tersebut.

Lantas, apa saja isinya?

Perencanaan kegiatan dan anggaran seleksi

Menyambut pengadaan CPNS dan PPPK Non-Guru 2021, maka PPK diminta menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-Guru sesuai penetapan kebutuhan formasi yang tersedia.

Adapun seleksi kompetensi PPPK Guru tahun 2021 dibebankan pada anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Admin instansi dan panitia seleksi

Setiap instansi pusat dan daerah membuat surat usulan mengenai penunjukkan admin instansi, baik CPNS dan/atau PPPK.

Surat usulan ditujukan kepada Kepala BKN c.q Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, yang ditandatangani minimal oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengadaan kepegawaian ataupun ketua panitia seleksi pengadaan instansi.

Dalam proses pengadaan CPNS dan PPPK Non-Guru, setiap instansi baik pusat dan daerah diwajibkan membentuk tim panitia seleksi pengadaan instansi, petugas verifikasi, petunjuk teknis verifikasi, petugas helpdesk instansi dan pengumuman persyaratan pendaftaran seleksi instansi masing-masing.

Titik lokasi mandiri

BKN juga mengimbau PPK instansi daerah menyiapkan titik lokasi seleksi mandiri di daerah masing-masing atau cost-sharing dengan wilayah sekitarnya.

Halaman
12
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved