Kekayaan Yuni Widyaningsih Eks Wabup Ponorogo yang Kembalikan Rp 1,050 Miliar Uang Kerugian Negara
Inilah kekayaan Yuni Widyaningsih alias Ida, mantan Wakil Bupati (Wabup) Ponorogo yang Kembalikan Rp 1,050 Miliar Uang Kerugian Negara
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
3. Mobil, merk MITSUBISHI, tahun pembuatan 1998, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 1998 Rp 70.000.000
4. DLL
C. SURAT BERHARGA Rp 170.000.000
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 860.876.393
HUTANG Rp 1.458.333.333
TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 3.840.143.060
Diketahui, Yuni Widyaningsih baru saja membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1 miliar 50 juta atas kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012-2013 yang menjeratnya.
Pembayaran uang kerugian negara itu dilakukan suami Yuni Widyaningsih, Sugeng Prawoto ke kantor Kejari Ponorogo, Selasa (25/5/2021).
Hal ini diakui Kepala Kejaksaan Negeri Ponotogo, Khunaifi Alhumami saat dikonfirmasi, Kamis (27/5/2021).
"Kemarin diantarkan langsung oleh suaminya (Sugeng Prawoto) sebesar Rp 850 juta tambah Rp 10 ribu biaya persidangan," kata Khunaifi, Kamis (27/5/2021).
"Yang Rp 200 juta-nya sudah ditambahkan saat penyitaan barang bukti dulu," lanjutnya.
Uang tersebut kata Khunaifi akan dimasukkan ke kas negara karena memang dana yang dikorupsi Ida adalah uang transfer pemerintah pusat berupa DAK.
Seperti diketahui Ida telah divonis Mahkamah Agung (MA) 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ia juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1 miliar 50 juta.
Jika tidak dibayar sesuai putusan MA, maka masa hukumannya ditambah 2 tahun.