Identitas Penghina Gus Miftah yang Ditangkap di Trenggalek, Sang Dai: Tunggu Episode Selanjutnya
Identitas pria yang diduga menghina pedakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau yang akrab disapa Gus Miftah, terungkap.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Musahadah
Kini, tersangka akan diperiksa di Mapolres Trenggalek dalam waktu 1 x 24 jam.
Statusnya terhadap kasus itu akan ditentukan kemudian.
“Nanti kami akan berkoordinasi dengan Polda Jatim, sehingga untuk proses selanjutnya yang bersangkutan bisa diproses dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Atas ulahnya, polisi mengatakan, Harmoko bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan atau denda Rp 750 juta.
Sosok Gus Miftah

Miftah Maulana Habiburrahman atau lebih dikenal dengan Gus Miftah lahir di Lampung pada 05 Agustus 1981.
Dia adalah ulama, da'i, dan pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji di Sleman, Yogyakarta.
Ia merupakan keturunan ke-9 Kiai Ageng Hasan Besari, pendiri Pesantren Tegalsari di Ponorogo.
Gus Miftah merupakan da'i jebolan dari Pegerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta oleh karena itu Gus Miftah juga dikenal sebagai ulama muda Nahdlatul 'Ulama yang fokus berdakwah bagi kaum marjinal, baik melalui dakwah di dalam maupun di luar pesantren.
Namanya mulai diperbincangkan publik ketika video dirinya viral saat memberikan pengajian di salah satu kelab malam di Bali.
Perjalanan dakwah Gus Miftah, kyai asal Ponorogo kelahiran Lampung ini dimulai saat usianya masih 21 tahun.
Pada sekitar tahun 2000-an, Gus Miftah yang sering salat tahajud di sebuah musala sekitar Sarkem, sebuah area lokalisasi di Yogyakarta, kemudian berniatan berdakwah.
Saat itu ia ditemani Gunardi atau Gun Jack sosok yang menjadi penguasa pada saat itu.
Bermula dari kegiatan tersebut, kajian agama mulai rutin digelar oleh Gus Miftah.
Meski awalnya banyak tantangan, tapi saat ini sejumlah pekerja dunia malam sudah menerima kehadirannya.