Berita Ponorogo
PPKM Mikro di Kabupaten Ponorogo Diperpanjang Hingga 31 Mei 2021
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Ponorogo diperpanjang hingga 31 Mei 2021.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, PONOROGO - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Ponorogo diperpanjang hingga 31 Mei 2021.
Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis menuturkan, pihaknya akan lebih tegas menindak jika mendapati kerumunan manusia yang rentan memunculkan klaster penularan Covid-19.
"Jangan lagi ada pertanyaan kalau polisi membubarkan kegiatan masyarakat yang mengundang kerumunan," kata Azis, Sabtu (22/5/2021).
Azis juga getol menyosialisasikan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Menurutnya, bisa berakibat fatal jika aturan itu dilanggar hingga terjadi penularan.
"Ketika ada laporan pelanggaran Prokes, anggota akan mendatangi. Para Kapolsek sudah diberi arahan terkait hal tersebut," terang Azis.
Baca juga: Anggota Polres Batu Tandatangan Komitmen Siap Dipecat Tidak Hormat Jika Salahgunakan Narkotika
Baca juga: Bantu Jual Sepeda Motor Teman Lewat Facebook, Pria Malang Ini Malah Kena Tipu Calon Pembelinya
Ketegasan tersebut diperlukan agar upaya pemerintah menanggulangi pandemi tidak sia-sia akibat masyarakat bersikap abai terhadap Prokes.
"Tidak ada alasan lagi untuk melanggar prokes. Pembatasan tetap berlanjut, masyarakat harus patuh aturan," kata Azis.
Senada dengan Azis, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ponorogo Suko Kartono juga akan lebih giat menggelar operasi yustisi.
Ia mengklaim tim gabungan selama ini aktif mematroli tempat usaha agar patuh jam batas operasional hingga pukul 21.00 wib, tanpa kecuali.
Begitu juga pemantauan di tempat wisata yang wajib membatasi jumlah pengunjung.
"Di pintu masuk dilakukan pemeriksaan. Setiap pengunjung harus memakai masker dan dilarang berkerumun," pungkasnya.