Berita Lumajang
Sindikat Curanmor Lumajang Dibekuk, 1 Tersangka Didor Polisi
Satreskrim Polres Lumajang melakukan penangkapan sindikat pencurian kendaraan bermotor yang berada di wilayah Kota Pisang.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
Berita Lumajang
Reporter: Tony Hermawan
Editor: Irwan Sy
SURYA.co.id | LUMAJANG - Satreskrim Polres Lumajang melakukan penangkapan sindikat pencurian kendaraan bermotor yang berada di wilayah Kota Pisang.
Setidaknya empat orang dijadikan tersangka atas kasus ini.
Ketiganya yakni E (29) warga Desa Gedangmas Randuagung, S (27) dan Y (21) warga Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir.
Kemudian R (41) warga Desa Kalipenggung bertindak sebagai penadah.
Pengungkapan bermula ketika para tersangka baru saja melakukan pencurian sepeda motor di Desa Sumbersuko Lumajang, Senin (18/5/2021) lalu.
Setelah diselidiki akhirnya polisi mendapat informasi identitas para tersangka.
Keempatnya pun akhirnya diamankan di rumah masing-masing.
Namun, saat dilakukan penangkapan, S sempat mencoba melawan petugas peluru panas terpaksa bersarang di kakinya.
Paursubbag Humas Ipda Andrias Shinta mengatakan, tersangka E dan S merupakan seorang residivis.
Sebelumnya E pernah dihukum tiga kali dengan kasus yang sama, sementara S pernah dihukum satu kali dengan kasus begal.
"Di sini kami sita 3 buah kunci 'T' beserta lima anak kunci dari tersangka," kata Shinta.
Shinta menjelaskan biasanya komplotan ini mengincar sepeda motor yang diparkir sembrono di pinggir.
Mereka akan merusak kunci dan membawa kabur motor ke penadah, R.
Sebanyak 4 barang bukti hasil kejahatan akhirnya turut disita Polisi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/sindikat-curanmor-saat-diamankan-di-mapolres-lumajang.jpg)