Selasa, 7 April 2026

Berita Sidoarjo

Pro Kontra Tukar Guling TKD Kelurahan Juwetkenongo untuk Perumahan di Sidoarjo

Polemik tukar guling eks Tanah Kas Desa (TKD) Kelurahan Juwetkenongo yang berada di Desa Kesambi, Kecamatan Porong, Sidoarjo masih berlanjut

Penulis: M Taufik | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/M Taufik
Suasana Rapat Paripurna terkait tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Kelurahan Juwetkenongo yang digelar di gedung DPRD Sidoarjo, Rabu (19/5/2021). 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO – Polemik tukar guling eks Tanah Kas Desa (TKD) Kelurahan Juwetkenongo yang berada di Desa Kesambi, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo masih berlanjut.

Ada pro dan kontra yang mewarnai rencana tukar guling lahan seluas 1.148 dan 1.611 meter persegi yang sudah bertahun-tahun jadi perumahan tersebut.

Secara resmi, Pemkab Sidoarjo meminta persetujuan DPRD Sidoarjo terkait tukar guling itu melalui rapat paripurana yang digelar di gedung DPRD Sidoarjo pada Rabu (19/5/2021) kemarin.

“Kecamatan Porong selaku pengguna, menindaklanjuti permohonan warga melalui perwakilannya agar tanah yang sudah dibangun perumahan dan fasilitasnya itu bisa dikuasai warga melalui mekanisme tukar menukar dengan tanah yang sudah disiapkan penggantinya,” kata Subandi, Wakil Bupati Sidoarjo dalam rapat tersebut.

Terhadap obyek tukar guling itu, disebut telah dilakukan penelitian untuk mendapatkan nilai wajar dan sesuai.

Bahkan, disampaikan bahwa tanah pengganti luasan dan nilainya lebih tinggi ketimbang aset yang ditukar. Dan dalam tukar guling ini, disebut pula sudah ada legal opinion dari pihak kejaksaan.

“Sebagaimana aturan, untuk tahap selanjutnya adalah persetujuan DPRD. Setelah ada persetujuan, baru proses tukar menukar bisa dilanjutkan,” ujar politisi yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Sidoarjo.

Beberapa saat setelah pembacaan permohonan itu, sidang paripurna langsung dilanjutkan dengan pembacaan pendapat fraksi-fraksi di dewan. Dari pandangan fraksi-fraksi itulah terungkap ada pro-kontra dalam rencana tukar guling ini.

Empat fraksi menyatakan setuju. Mereka adalah PKB, Demokrat-Nasdem, PAN-PPP dan Fraksi Golkar. Sementara fraksi PDIP menyatakan akan menyetujui jika sejumlah catatan dipenuhi.

“Harus ada update apraisal, update legal opinion, dan mengedepankan aspek hukum. Jika itu tidak dipenuhi, Fraksi PDIP belum bisa menyetujui,” kata Wisnu Pradopo, juru bicara Fraksi PDIP.

Fraksi Gerindra juga tidak jauh beda, mereka meminta dikaji ulang.

“Harus berjalan sebagaimana aturan perundang-udangan yang berlaku. Jika tahapan-tahapan sebagaimana aturan tidak dilakukan, kami belum bisa menyetujui,” ujar Widagdo, juru bicara Gerindra.

Satu-satunya yang terang-terangan menolak adalah Fraksi PKS. Alasannya karena tukar guling itu berpotensi ada implikasi hukum. Apalagi, statusnya selama ini juga meragukan. Ada dugaan pelanggaran RTRW karena kawasan itu berstatus lahan hijau atau lahan tanaman pangan.

“Dengan adanya dugaan pelanggaran itu, tentunya tidak layak ditukar guling. Fraksi PKS belum dapat menyetujuinya,” kata Vike Widya Asroni, juru bicara Fraksi PKS dalam rapat paripurna tersebut.

PKS juga mempertanyakan perizinan perumahan yang berdiri di sana. Mereka menganggap perlu ditelusuri bagaimana prosesnya, perumahan bisa ada di atas lahan yang status RTRW-nya untuk lahan pangan atau lahan hijau.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved