Berita Surabaya

Fairus Pengacara Wanita Surabaya, Aniaya ART Pakai Selang Hingga Setrika Paha dan Lengan

EAS sejak April 2020 bekerja di rumah Fairus mengalami beberapa luka di sekujur tubuh. Bekas setrika yang masih panas di lengan dan paha korban.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Anas Miftakhudin
Sugiharto
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian saat merilis penganiyaan ART oleh majikan yang berprofesi sebagai pengacara. Dalam rilis, penyidik juga menunjukkan barang bukti yang dipakai menganiaya EAS berupa selang, pipa PVC, setrika dan sapu ijuk, Rabu (19/5/2021).SURYA.CO.ID/SUGIHARTO 

Sebelumnya, kasus penganiayaan EAS mencuat setelah anggota DPRD Kota Surabaya, Anas Karno mendatangi ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Kota Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian saat merilis penganiyaan ART oleh majikan yang berprofesi sebagai pengacara. Dalam rilis, penyidik juga menunjukkan barang bukti yang dipakai menganiaya EAS berupa selang, pipa PVC, setrika dan 
sapu ijuk, Rabu (19/5/2021).SURYA.CO.ID/SUGIHARTO
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian saat merilis penganiyaan ART oleh majikan yang berprofesi sebagai pengacara. Dalam rilis, penyidik juga menunjukkan barang bukti yang dipakai menganiaya EAS berupa selang, pipa PVC, setrika dan sapu ijuk, Rabu (19/5/2021).SURYA.CO.ID/SUGIHARTO (Sugiharto)

Saat itu, kondisi EAS terlihat shock secara psikis dan terdapat beberapa luka lebam di sekujur tubuh termasuk sundutan setrika.

Selain Anas Karno, Wakil Walikota Surabaya, Armuji juga turut prihatin terhadap kondisi EAS yang mengaku pernah dipaksa makan kotoran hewan peliharaan sang majikan itu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved