Berita Surabaya

Fairus Pengacara Wanita Surabaya, Aniaya ART Pakai Selang Hingga Setrika Paha dan Lengan

EAS sejak April 2020 bekerja di rumah Fairus mengalami beberapa luka di sekujur tubuh. Bekas setrika yang masih panas di lengan dan paha korban.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Anas Miftakhudin
Sugiharto
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian saat merilis penganiyaan ART oleh majikan yang berprofesi sebagai pengacara. Dalam rilis, penyidik juga menunjukkan barang bukti yang dipakai menganiaya EAS berupa selang, pipa PVC, setrika dan sapu ijuk, Rabu (19/5/2021).SURYA.CO.ID/SUGIHARTO 

SURYA.co.id | SURABAYA - Penyidik Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya merilis kasus penganiayaan oleh pengacara, Fairus SH (54) warga Manyar Tirtomoyo, Surabaya, Rabu (19/5/2021).

Pengacara wanita yang sudah memiliki nama cukup tenar di Surabaya itu ditahan penyidik, Selasa (18/3/2021).

Penahanan Fairus bersamaan dengan panggilan yang dilayangkan penyidik untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

Setelah pemeriksaan yang memakan waktu lebih dari 2 jam, Fairus langsung digiring ke tahanan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian, mengungkapkan penyidik sudah mendapatkan cukup alat bukti untuk menjerat Fairus sebagai tersangka penganiaya EAS (45) asisten rumah tangganya.

Dari hasil penyidikan, penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti pipa PVC, sapu ijuk, selang air dan setrika listrik.

"Seperti yang bisa dilihat, kami amankan barang bukti ini sebagai alat untuk melakukan penganiayaan oleh pelaku terhadap korban," kata AKBP Oki, Rabu (19/5/2021).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian saat merilis penganiyaan ART oleh majikan yang berprofesi sebagai pengacara. Dalam rilis, penyidik juga menunjukkan barang bukti yang dipakai menganiaya EAS berupa selang, pipa PVC, setrika dan 
sapu ijuk, Rabu (19/5/2021).SURYA.CO.ID/SUGIHARTO
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian saat merilis penganiyaan ART oleh majikan yang berprofesi sebagai pengacara. Dalam rilis, penyidik juga menunjukkan barang bukti yang dipakai menganiaya EAS berupa selang, pipa PVC, setrika dan sapu ijuk, Rabu (19/5/2021).SURYA.CO.ID/SUGIHARTO (Sugiharto)

Oki membeberkan, motivasi tersangka menganiaya karena kesal terhadap korban.

"Tersangka mengaku kesal. Korban saat bekerja dinilai kurang baik," jelasnya.

Selain itu, polisi juga memastikan jika tersangka saat menganiaya korban dalam kondisi sadar.

Akibat kejadian itu, EAS yang sejak April 2020 bekerja di rumah Fairus mengalami beberapa luka disekujur tubuh.

Bekas setrika yang masih panas di lengan dan paha korban masih terlihat jelas.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian saat merilis penganiyaan ART oleh majikan yang berprofesi sebagai pengacara. Dalam rilis, penyidik juga menunjukkan barang bukti yang dipakai menganiaya EAS berupa selang, pipa PVC, setrika dan 
sapu ijuk, Rabu (19/5/2021).SURYA.CO.ID/SUGIHARTO
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian saat merilis penganiyaan ART oleh majikan yang berprofesi sebagai pengacara. Dalam rilis, penyidik juga menunjukkan barang bukti yang dipakai menganiaya EAS berupa selang, pipa PVC, setrika dan sapu ijuk, Rabu (19/5/2021).SURYA.CO.ID/SUGIHARTO (Sugiharto)

Selama itu, Fairus juga dikabarkan tidak memberikan hak upah kepada korban EAS.

AKBP Oki, menjelaskan saat dinterogasi pada awal laporan, Fairus mengelak tuduhan penganiayaan yang dilakukan terhadap pembantunya tersebut. 

"Dalam pemeriksaan majikan mengelak menganiaya korban. Setelah kami dalami, kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," terang Oki.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved