Update Virus Corona di Surabaya 18 Mei 2021: PPKM Mikro akan Diperkuat, Aturan Perjalanan 18-24 Mei

Berikut update Virus Corona di Surabaya dan Jawa Timur hari ini, Selasa (18/5/2021). Serta PPKM Mikro akan Diperkuat dan Aturan Perjalanan 18-24 Mei

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
infocovid19.jatimprov.go.id
Update Virus Corona di Surabaya Selasa 18 Mei 2021. Simak juga info tentang PPKM Mikro dan aturan perjalanan 18-24 Mei 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi

SURYA.co.id - Simak update Virus Corona di Surabaya dan Jawa Timur hari ini, Selasa (18/5/2021).

Selain itu, ada juga info tentang PPKM Mikro yang akan diperkuat sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo ( Jokowi).

Pengetatan PPKM Mikro ini dilakukan untuk mengantisipasi arus balik pemudik.

Melansir dari infocovid19.jatimprov.go.id, jumlah kasus Covid-19 di Jawa Timur hari ini bertambah 202 kasus.

15 kasus di antaranya berasal dari Kota Surabaya.

Baca juga: Update Virus Corona di Surabaya, Senin 17 Mei 2021: Gubernur Khofifah Pastikan Belajar Tatap Muka

Baca juga: Info Mudik Surabaya: Penyekatan Diperpanjang Hingga 24 Mei, Berikut Aturan Lengkapnya

Sedangkan pasien sembuh di Jatim juga naik 279 orang, dengan 15 orang dari Kota Surabaya.

Berikut data update virus coroba di Surabaya dan Jatim, selengkapnya:

Update Virus Corona di Surabaya

- Konfirmasi : 23789 (+15)

- Aktif : 100

- Sembuh : 22322 (+15)

- Meninggal : 1367

Update Virus Corona di Jatim

- Konfirmasi : 151450 (+202)

- Aktif : 1544 (-104)

- Sembuh : 138809 (+279)

- Meninggal : 11097 (+27)

Sebanyak 202 kasus konfirmasi baru di Jatim hari ini berasal dari:

+25 KAB. MADIUN, +20 KAB. NGAWI, +18 KAB. PONOROGO, +15 KOTA SURABAYA, +14 KAB. MAGETAN, +12 KAB. MALANG, +10 KAB. BLITAR, +9 KOTA MADIUN, +9 KAB. TULUNGAGUNG, +8 KOTA MALANG, +7 KAB. BANYUWANGI, +7 KAB. NGANJUK, +5 KAB. GRESIK, +5 KAB. TRENGGALEK, +5 KAB. SIDOARJO, +5 KOTA BATU, +4 KAB. LAMONGAN, +3 KAB. PACITAN, +3 KAB. TUBAN, +3 KAB. BONDOWOSO, +2 KAB. BOJONEGORO, +2 KAB. JOMBANG, +2 KOTA MOJOKERTO, +2 KAB. PASURUAN, +2 KOTA BLITAR, +1 KAB. PAMEKASAN, +1 KAB. KEDIRI, +1 KOTA KEDIRI, +1 KAB. SAMPANG, +1 KAB. MOJOKERTO.

Sedangkan 279 pasien sembuh baru di Jatim hari ini berasal dari:

+45 KAB. MADIUN, +36 KAB. BANYUWANGI, +27 KAB. NGAWI, +18 KAB. PONOROGO, +17 KOTA MADIUN, +15 KOTA SURABAYA, +15 KAB. TULUNGAGUNG, +11 KAB. MALANG, +11 KAB. MAGETAN, +9 KAB. TRENGGALEK, +8 KAB. BLITAR, +7 KAB. KEDIRI, +6 KAB. JOMBANG, +6 KAB. SIDOARJO, +5 KAB. GRESIK, +5 KOTA MALANG, +5 KAB. BANGKALAN, +4 KAB. JEMBER, +4 KAB. MOJOKERTO, +4 KAB. PROBOLINGGO, +4 KOTA BATU, +4 KOTA MOJOKERTO, +3 KAB. PACITAN, +2 KAB. BOJONEGORO, +2 KAB. LAMONGAN, +2 KOTA BLITAR, +1 KAB. PAMEKASAN, +1 KAB. NGANJUK, +1 KAB. PASURUAN, +1 KOTA PASURUAN.

PPKM Mikro akan Diperkuat

Presiden Joko Widodo menginstruksikan jajarannya untuk memperkuat penerapan PPKM Mikro dalam mengantisipasi arus balik pemudik.

Salah satunya adalah dengan memberlakukan random tes untuk sejumlah provinsi dalam rangka menekan penularan Covid-19 akibat libur lebaran.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto seusai menggelar Rapat Terbatas bersama Presiden Jokowi, Senin (17/5/2021).

“Ini tadi arahan Bapak Presiden untuk memperkuat PPKM mikro, baik di tempat mereka berangkat, maupun di tempat tujuan, di daerah, di Jakarta,” katanya Airlangga Hartarto, dilansir dari Kompas TV dalam artikel 'Antisipasi Lonjakan Kasus Aktif Covid-19, Presiden Jokowi Minta PPKM Mikro Diperkuat'

“Kemudian khusus untuk yang dari Sumatera dilakukan mandatory cek di Pelabuhan Bakauhuni, dan juga di tempat mereka berangkat. Tentunya kita berharap bahwa mereka yang masuk ke Jawa, terutama dari wilayah yang naik itu sudah aman dari Covid-19,” tambahnya.

Dalam ratas, Airlangga mengatakan telah melaporkan kepada Presiden Jokowi perihal perkembangan kasus Covid-19. Terhitung hari ini, Airlangga menyampaikan angka kasus aktif Covid-19 relatif masih terkendali.

“Di mana pada kasus aktif nasional adalah 5,2  persen dibandingkan global yang 11,09 persen, kemudian kasus kesembuhannya adalah 92 persen di mana global 86,83 persen dan kematian kita masih 2,8 persen dan globalnya 2,07 persen,” ujarnya.

“Kasus aktif nasional mengalami penurunan sebesar 48,6 dari puncak kasus 5 Februari yang lalu dan kasus aktif adalah minus pengurangannya 7.595 dalam 1 minggu terakhir. Sehingga kasus aktif berada dalam kisaran 90.800,” tambahnya.

Meski menyatakan kasus aktif relative terkendali, Airlangga mengungkapkan ada 15 provinsi yang mengalami peningkatan kasus aktif.

“15 provinsi kasus aktifnya meningkat yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Maluku, Banten, NTB, Maluku Utara, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Dalam paparannya, Airlangga mengatakan secara nasional Bed Occupancy Rate (BOR) relatif rendah atau berada di angka 29 persen. Namun, sambung Airlangga, beberapa provinsi mengalami Bed Occupancy Rate (BOR) yang relatif tinggi.

“Itu ada Sumatera dan kita lihat bahwa Sumatera Utara 57 persen, Riau 52 persen, Kepulauan Riau 49 persen, Sumatera Barat 49 persen, Sumatera Selatan 47 persen, Bangka Belitung 45 persen, Jambi 43 persen, Lampung 38 persen,” ujarnya.

“Nanti Pak Kepala BNPB melaporkan yang di Kemayoran (Bed Occupancy Rate) relatif sudah rendah sekitar 16 persen,” tambahnya.

Aturan Pengetatan Perjalanan 18 - 24 Mei 2021

Aturan masa pengetatan perjalanan ini berlaku mulai besok, Selasa (18/5/2021) hingga Senin (24/5/2021).

Aturan masa pengetatan perjalanan dijelaskan dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo.

Pelaku perjalanan darat selama masa pengetatan perjalaan dengan kendaraan pribadi wajib melakukan tes Covid-19.

Bisa berupa tes antigen, PCR maupun GeNose dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selanjutnya, bagi pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24jam sebelum keberangkatan.

Bisa juga dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19.

Pelaku perjalanan darat diimbau juga untuk mengisi e-HAC.

Bagi anak bawah lima tahun tidak diwajibkan melakukan tes baik RT-PCR atau GeNose sebagai syarat perjalanan.

Terakhir, bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif tes antigen, PCR, atau GeNose dalam waktu 1 X 24 jam sebagai syarat perjalanan.

Pelaku perjalanan juga wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Sementara itu, perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan atau kabupaten atau provinsi tidak wajib menunjukkan surat hasil tes Covid-19, baik RT-PCR, rapid test antigen atau GeNose C19.

Selengkapnya, berikut ketentuan protokol perjalanan pada adendum Surat Edaran yang dirilis Satgas Covid-19:

a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

b. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah.

e. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

f. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah.

g. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah.

h. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

i. Anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

j. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

k. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Adendum SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Adendum SE ini dan peraturan perundang-undangan.

Masih dari Addendum SE Satgas 13/2021 poin ke-14, mereka adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik yang dimaksud yakni:

- bekerja/perjalanan dinas

- kunjungan keluarga sakit

- kunjungan duka anggota keluarga meninggal

- ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga

- kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang

- kepentingan nonmudik tertentu lainnya

Jadi, masyarakat yang hendak berencana bepergian dengan kondisi di atas, dapat meminta surat keterangan dari desa.

Addendum SE ini akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan.

Baca berita lainnya terkait update virus corona di Surabaya 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved