CPNS 2021
Kapan Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka? Berikut Prediksi Jadwal dan Bedanya dengan PPPK
Kapan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2021 atau CPNS 2021 dibuka? Berikut prediksi jadwal dan perbedaannya dengan PPPK
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Kapan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2021 atau CPNS 2021 dibuka?
Pertanyaan itulah yang mungkin dilontarkan oleh masyarakat yang ingin mengikuti seleksi PNS tahun ini.
Rencananya, jadwal pendaftaran CPNS 2021 akan dimulai akhir Mei 2021.
Berikut prediksi jadwal pendaftaran CPNS 2021.
- Pengumuman Seleksi 30 Mei s.d. 13 Juni 2021
- Pendaftaran Seleksi 31 Mei s.d. 21 Juni 2021
- Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya 1 Juni s.d. 30 Juni 2021
- Masa sanggah 1 Juli s.d. 11 Juli 2021
Baca juga: Prediksi Jadwal Lengkap Pendaftaran CPNS 2021: Mulai 30 Mei, Berikut Berkas yang Perlu Dipersiapkan
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021: Ini Bocoran Formasi Kabupaten Jember Jawa Timur
Nantinya, jadwal ujian CPNS 2021 sebagai berikut:
- Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) Juli s.d. September 2021
- Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN) Juli s.d. September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi)
- Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud) Tes 1: Agustus 2021 Tes 2: Oktober 2021 Tes 3: Desember 2021
- Pelaksanaan SKB CPNS September s.d. Oktober 2021
Sementara penentuan lulus CPNS 2021:
- Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah November 2021
- Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK Desember 2021
Perlu diingat, jadwal di atas adalah perkiraan dan belum resmi diumumkan, selalu cek informasi di kanal-kanal resmi CPNS 2021 untuk mendapat info terbaru.
Sementara itu, pembukaan pendaftaran CPNS 2021 juga bebarengan dengan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Agar Anda mendaftar pada posisi yang tepat dan Anda inginkan, maka perlu dipahami dulu beda antara PNS dan PPPK.
Aturan mengenai PNS dan PPPK sendiri tertuang dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Di dalam Pasal 6 UU tersebut dijelaskan, PNS dan PPPK merupakan bagian dari pegawai ASN.
Berikut penjelasan lebih lengkap dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Sebelum Daftar CPNS 2021, Kenali Dulu Beda PNS dan PPPK'
1. PPPK
PPPK adalah pegawai ASN yang diangkap sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.
Artinya, PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan di institusi pemerintahan dengan perjanjian kontrak yang sebelumnya sudah ditetapkan.
Masa perjanjian kerja PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.
Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait hak, beda PNS dan PPPk teerletak pada jaminan pensiunan.
PNS berhal mendapatkan jaminan tersebut, sementara PPPK tidak mendapatkannya.
Berikut adalah hak yang didapatkan oleh PPPK:
- Gaji dan tunjangan
- Cuti
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi
Sementara itu, pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:
- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati
2. PNS
PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sebelum diangkat, status kepegawaian PNS adalah CPNS, yakni mereka yang baru lulus tes seleksi penerimaan yang saat ini terdiri dari SKD dan SKB.
Gaji CPNS hanya sebesar 80 persen berdasarkan SK CPNS di masing-masing formasi.
Saat menjadi CPNS, kompetensi dan kinerja mereka dinilai berdasarkan formasi di saat mereka dinyatakan lulus tes CPNS.
Jika memenuhi kriteria, maka mereka akan berstatus sebagai PNS dengan gaji 100 persen.
PNS berhak memperoleh:
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas
- Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi
PNS diberhentikan dengan hormat karena:
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Mencapai batas usia pensiun
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
PNS diberikan jaminan pensiun apabila:
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu
- Mencapai batas usia pensiun
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
Ikuti Berita Seputar CPNS 2021 lainnya