CPNS 2021

Kapan Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka? Berikut Prediksi Jadwal dan Bedanya dengan PPPK

Kapan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2021 atau CPNS 2021 dibuka? Berikut prediksi jadwal dan perbedaannya dengan PPPK

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
surya.co.id/willy abraham
Sebanyak 456 CPNS formasi 2019 menerima SK pengangkatan di halaman Kantor Bupati Gresik, Sabtu (9/1/2021). Kapan Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka? 

- Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah November 2021

- Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK Desember 2021

Perlu diingat, jadwal di atas adalah perkiraan dan belum resmi diumumkan, selalu cek informasi di kanal-kanal resmi CPNS 2021 untuk mendapat info terbaru.

Sementara itu, pembukaan pendaftaran CPNS 2021 juga bebarengan dengan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Agar Anda mendaftar pada posisi yang tepat dan Anda inginkan, maka perlu dipahami dulu beda antara PNS dan PPPK.

Aturan mengenai PNS dan PPPK sendiri tertuang dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Di dalam Pasal 6 UU tersebut dijelaskan, PNS dan PPPK merupakan bagian dari pegawai ASN.

Berikut penjelasan lebih lengkap dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Sebelum Daftar CPNS 2021, Kenali Dulu Beda PNS dan PPPK'

1. PPPK

PPPK adalah pegawai ASN yang diangkap sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.

Artinya, PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan di institusi pemerintahan dengan perjanjian kontrak yang sebelumnya sudah ditetapkan.

Masa perjanjian kerja PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.

Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait hak, beda PNS dan PPPk teerletak pada jaminan pensiunan.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved