Berita Blitar
Sidak Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Wali Kota Blitar Tak Temukan ASN Bolos
Santoso ingin memastikan para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Blitar tidak ada yang bolos pada hari pertama kerja.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, BLITAR - Wali Kota Blitar, Santoso melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada hari pertama masuk kerja setelah libur Hari Raya Idul Fitri, Senin (17/5/2021).
Santoso ingin memastikan para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Blitar tidak ada yang bolos pada hari pertama kerja.
Santoso bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat mendatangi beberapa kantor OPD.
Kali pertama, Santoso mendatangi kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kota Blitar.
Santoso mengecek para pegawai di beberapa ruangan kantor Dinas Koperasi dan UMKM.
Santoso juga mengecek presensi para pegawai di Dinas Koperasi dan UMKM.
Baca juga: Wisata Makam Bung Karno Kota Blitar Selama Libur Lebaran 2021 Sepi Pengunjung
Baca juga: PPDB SMP Jalur Prestasi Lomba di Kota Malang Mulai Dibuka, Ini Syarat yang Perlu Dilampirkan
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Ada 845 Orang Naik KA Jarak Jauh dari Stasiun Malang
Setelah dari kantor Dinas Koperasi dan UMKM, Santoso melanjutkan sidak ke kantor Dinas Pendidikan Kota Blitar.
Santoso juga mengecek para pegawai di sejumlah ruangan kantor Dinas Pendidikan.
Dari kantor Dinas Pendidikan, Santoso meluncur ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Blitar.
Terakhir, Santoso melakukan sidak di kantor Kecamatan Sukorejo.
Santoso mengatakan sidak dilakukan untuk melihat kedisiplinan para pegawai setelah libur Hari Raya Idul Fitri.
Dari hasil sidak di beberapa kantor OPD, menurut Santoso tidak ditemukan pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan.
Hanya ada beberapa pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit dan pegawai sedang dinas luar.
"Hasil sidak di beberapa OPD, belum ditemukan pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan. Hanya ada pegawai yang izin karena sakit dan dinas luar," kata Santoso.
Dikatakannya, jika ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan akan diberi sanksi sesuai peraturan ada.
"Kalau ada pegawai yang bolos akan tentunya akan ada sanksi," ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Blitar sudah mengeluarkan surat edaran terkait larangan mudik dan larangan cuti bagi para ASN pada Hari Raya Idul Fitri 2021.
Kebijakan itu untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait larangan mudik sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
