CPNS 2021
Seleksi Penerimaan CPNS 2021 Dibuka 31 Mei, Ini Syarat & Kriteria Calon ASN yang Diungkap KemenpanRB
Seleksi penerimaan CPNS 2021 atau Calon Pegawai Negeri Sipil dibuka 31 Mei. Berikut ini syarat dan kriteria calon ASN yang sempat diungkap Kemenpan RB
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
j. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan;
k. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan PPK.
Ketentuan umum seleksi PPPK Non-Guru tahun 2021 antara lain:
a. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
c. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK, TNI, Polri, serta pekerja swasta.
d. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
e. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
g. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
h. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan;
i. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK.
Kriteria calon ASN
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo mengungkap kriteria-kriteria tertentu yang wajib dimiliki seorang Calon Aparatur Sipil Negara.
Menurut Katmoko, seorang ASN harus memiliki sejumlah kemampuan.