Berita Tulungagung
Kronologi Ledakan Mercon di Tulungagung yang Tewaskan 2 Orang, 7 Terluka, Berikut Identitas Korban
Berikut ini kronologi ledakan mercon di Tulungagung yang menewaskan 2 orang dan tujuh orang terluka.
Penulis: David Yohanes | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Berikut ini kronologi ledakan mercon di Tulungagung yang menewaskan 2 orang dan tujuh orang terluka.
Ledakan mercon itu terjadi di rumah milik Abdul Rahman di Dusun Bangunsari, Desa Sukorejo Wetan, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Senin (10/5/2021) malam.
Rumah ini ditengarai sebagai tempat pembuatan mercon.
Menurut Kapolsek Rejotangan, AKP Hery Poerwanto, pukul 19.30 WIB, saksi melihat sejumlah orang masuk ke rumah orang tuanya.
Ditengarai mereka akan membuat mercon.
Baca juga: BREAKING NEWS Ledakan Mercon di Tulungagung Tewaskan Dua Orang dan Lukai Sejumlah Warga
Rumah milik Abdul Rahman itu selama ini tidak ditinggali alias kosong.
Tak lama setelah sejumlah orang masuk ke rumah, tiba-tiba terdengar bunyi ledakan besar di samping rumah itu sekitar pukul 22.30 WIB.
Saksi melihat saat itu sejumlah orang sudah dalam kedaaan luka berat.
Melihat hal itu, mereka pun dievakausi ke RSUD dr Iskak Tulungagung dan RSI Madinah Ngunut.
“Total ada dua korban meninggal. Satu meninggal di lokasi,satu meninggal di rumah sakit,” sambung Hery.
Korban meninggal dunia atas nama Masrosi (25) dan M Nuzul Ilham (21).
Sedang korban luka berat ada dua, Andik Sugianto (35) dan M Zaenal Arifin (23).
Sedangkan sejumlah orang mengalami luka ringan.
Mereka adalah M Giofani Prasetyo(21), Faisol Al Asnawi (27), Dani wijaya Putra (19) Shofian Efendi (20)dan Abil(21).
Polisi sudah melakukan olah TKP pendahuluan dan menyita 2 mercon ukuran betis.
Ada juga tiga kantong bubuk mesiu.
“Kami masih akan melakukan olah TKP tambahan,” pungkas Hery.
Penjual Bubuk Mercon Ditangkap

Di bagian lain, Polres Bondowoso meringkus 5 tersangka penjual bubuk dan pembuat mercon.
Mereka merupakan jaringan tersangka Ramli Idris dan Ahmadi, warga Desa/Kecamatan WonosariBondowoso yang ditangkap beberapa hari sebelumnya.
Wakapolres Bondowoso, Kompol Susiyanto mengatakan kelima tersangka itu adalah yakni N, R, S, SA, dan NA, seluruhnya warga Wonosari.
"Penangkapan mereka merupakan pengembangan dari penangkapan Ramli Idris dan Ahmadi, tersangka sebelumnya," kata Susiyanto saat konfrensi pers di Polres Bondowoso, Jumat (7/5/2021).
Ia menjelaskan, tersangka N,R dan S menjual bubuk mercon harga Rp 2.500 per ons kepada SA dan NA.
"Lalu SA dan NA meracik mercon rentengan dengan panjang kurang lebih 4 meter, berisi 200 selongsong mercon," sebutnya.
Susiyanto menambahkan, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Jo Pasal 1 ayat (3) UU Darurat RI Nomer 12 tahun 1951.
"Mereka terancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setiggi-tingginya 20 tahun," pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Bondowoso membekuk dua tersangka penjual bubuk mercon di tempat berbeda. Mereka adalah Ramli Idris dan Ahmadi warga Desa Wonosari, Wonosari, Bondowoso. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 208 bungkus bubuk mercon bertakaran masing-masing 1 ons.
Bubuk mercon itu akan dijual pada malam Idul Fitri 1442 H. Turut pula diamankan 1.187 selongsong mercon berbagai jenis ukuran.