Berita Ponorogo

Demi Kebutuhan Lebaran, Warga Ponorogo Tega Jarah Rumah Tetangganya yang Sedang Tarawih

Sebuah rumah di Desa Nglayang, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo disatroni maling saat ditinggal pemiliknya salat Tarawih di masjid

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti
NM (39 thn) dan S (35) diringkus Polres Ponorogo setelah mencuri perhiasan emas dan handphone di rumah tetangganya. 

SURYA.CO.ID, PONOROGO - Sebuah rumah di Desa Nglayang, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo disatroni maling saat ditinggal pemiliknya salat Tarawih di masjid, Sabtu (24/5/2021).

Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo, Ipda Guling Sanaka mengatakan, maling masuk ke rumah tersebut dengan mencongkel jendela kamar.

"Pemilik rumah baru tahu sepulang dari salat Tarawih pada pukul 19.45 WIB. Korban kaget ketika tahu jendela kamar anaknya terbuka," kata Guling, Selasa (11/5/2021).

Korban, Yayuk Ispawati (47) lalu mengecek barang-barang berharga di dalam rumahnya yang ternyata juga raib.

Mulai dari dua handphone, laptop hingga perhiasan emas seberat 8,7 gram yang ada di dalam lemari pakaian.

Setelah melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan dan bantuan cctv, Reskrim Polres Ponorogo berhasil meringkus terduga pelaku NM (39) pada 8 Mei 2021, di bengkel motor, di Desa/Kecamatan Jenangan.

"Setelah dilakukan pengembangan, kami juga berhasil mengamankan terduga S (35) pada hari yang sama, di rumahnya di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri," jelas Guling.

Namun begitu di Ponorogo, tersangka S tinggal di Desa Nglayang yang tak lain adalah tetangga korban.

Lebih lanjut, Guling menjelaskan, keduanya mempunyai peran yang berbeda dalam aksinya menyatroni rumah milik Yayuk.

S berperan sebagai pengantar NM dan melakukan survei lokasi.

Sedangkan NM yang berperan mencongkel jendela hingga menjarah isi rumah Yayuk.

"Motifnya terhimpit utang dan ditunjang kebutuhan mau lebaran," tambah Guling.

Atas perbuatannya, NM dan S terancam dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

"NM ini residivis, pernah penangkapan dan penahanan tiga kali. Yang pertama penganiayaan, lalu curanmor dan terakhir penganiayaan lagi," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved