Rabu, 15 April 2026

Berita Surabaya

Update Info Larangan Mudik Surabaya & Jatim: Daftar 20 Titik Penyekatan dan Sanksi Jika Melanggar

Update info larangan mudik Surabaya & Jatim: cek 20 daftar titik penyekatan dan sanki tegas jika nekat melanggar

Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
surya.co.id/sugiharto
Salah satu titik penyekatan di perbatasan Surabaya - Sidoarjo. 

Penulis; Alif Nur | Editor: Adrianus Adhi

SURYA.CO.ID - Berikut update info larangan mudik Surabaya dan Jawa Timur.

Terdapat 20 titik penyekatan di Jawa Timur yang dijaga ketat oleh aparat selama masa laranagan mudik 6-17 Mei 2021.

Masyarakat yang nekat mudik dan melanggar aturan siap-siap mendapatkan sanksi tegas.

Baca juga: Ungkapan Tri Rismaharini Usai Museum Olahraga Surabaya Diresmikan 

Baca juga: Update Virus Corona di Surabaya 9 Mei 2021: Covid-19 Naik 22, Syarat Naik Angkot Saat Larangan Mudik

Terdapat 20 lokasi penyekatan di perbatasan antar kabupaten/kota dari Dirlantas Polda Jatim. Di antaranya yaitu:

1. Perbatasan Gresik-Lamongan
2. Perbatasan Sidoarjo-Pasuruan
3. Perbatasan Mojokerto-Sidoarjo
4. Perbatasan Pasuruan-Probilinggo
5. Perbatasan Probolinggo-Situbondo
6. Perbatasan Pasuruan-Malang
7. Perbatasan Malang-Lumajang
8. Perbatasan Situbondo-Banyuwangi
9. Perbatasan Jember-Lumajang
10. Perbatasan Nganjuk-Jombang
11. Perbatasan Jombang-Mojokerto
12. Perbatasan Blitar-Kediri
13. Perbatasan Kediri-Malang
14. Perbatasan Bojonegoro-Tuban
15. Perbatasan Ngawi-Madiun
16. Perbatasan Madiun-Magetan
17. Madura sisi utara
18. Madura sisi selatan
19. Pintu masuk Tol Ngawi
20. Pintu masuk Tol Probolinggo.

Sementara 7 titik yang disekat di perbatasan Jatim adalah :

1. Perbatasan gerbang Tol Ngawi - Solo
2. Perbatasan Ngawi Mantingan - Sragen
3. Perbatasan Tuban - Rembang
4. Perbatasan Bojonegoro - Cepu
5. Perbatasan Magetan - Karanganyar
6. Perbatasan Pacitan Donorejo - Wonogiri
7. Pelabuhan Ketapang Banyuwangi - Gilimanuk Bali

Sanksi Berat Bagi ASN yang Nekat Mudik

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mewanti jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mentaati aturan pemerintah tentang larangan mudik saat Lebaran 2021. Ini sekaligus menjadi contoh bagi masyarakat umum.

Hal ini akan disusun dalam aturan pendamping berbentuk surat edaran (SE). Saat ini aturan itu dibahas.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menjelaskan, pemkot mengikuti regulasi dari Pemerintah Pusat. Pemkot Surabaya mendukung penuh upaya meminimalisir penyebaran Covid-19.

Petugas akan mendata setiap nopol kendaraan dari luar kota. Apabila pengendara tinggal di Surabaya, diperbolehkan masuk ke Kota Pahlawan. Namun, ketika berasal dari luar kota, mereka diminta putar balik.

Selain itu, petugas gabungan juga menghalau warga yang hendak mudik maupun yang masuk ke Surabaya. Saat ini pemkot menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah.

Kedua, penerapan larangan mudik bagi PNS. Setiap ASN diminta untuk melaporkan posisinya secara berkala.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved