Info Larangan Mudik Jatim: Modus Pemudik di Ngawi Kelabui Petugas, Penyekatan Jaring Ratusan Warga

Berikut info larangan mudik di Jatim, ratusan warga terjaring penyekatan di Lumajang, Modus pemudik di Ngawi kelabui petugas, Minggu (9/5/2021).

Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id
Info Larangan Mudik Jatim, Minggu 9 Mei 2021 

Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Adrianus Adhi

SURYA.co.id, - Berikut info larangan mudik di Jatim, ratusan warga terjaring penyekatan di Lumajang, Modus pemudik di Ngawi kelabui petugas, Minggu (9/5/2021).

Seperti diketahui, Jawa Timur atau Jatim menjadi daerah yang menerapkan peraturan Larangan Mudik 2021.

Hal ini melihat kondisi pandemi COVID-19 yang masih belum selesai.

Larangan Mudik 2021 ini tengah berlaku sejak tanggal 6-17 Mei 2021.

Adapun, berikut SURYA.co.id merangkum update Info Larangan Mudik di Jatim hari ini, Minggu (7/5/2021).

Berita pertama ialah ratusan warga di Lumajang yang terjaring penyekatan.

Kemudian berita kedua adalah pemudik yang mencoba mengelabui petugas yang menjaga pos pantau di Ngawi.

1. Ratusan Warga di Lumajang Terjaring Penyekatan

Polres Lumajang menjaring ratusan pengendara lalu lintas (lalin) di posko penyekatan jembatan Klakah.

Pelanggar lalin itu didominasi pengendara sepeda motor. Mereka rata-rata melanggar lalu lintas seperti tak memakai helm dan tidak mengenakan masker saat berkendara.

Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho menjelaskan, pihaknya selain fokus melakukan penyekatan pemudik juga sengaja menjaring pelanggar lalu lintas.

Sebab setelah diamati banyak warga lokal sering berlalu lalang tanpa mengenakan helm padahal ruas Jalan Klakah termasuk jalur provinsi.

Polres Lumajang menjaring ratusan pengendara lalu lintas (lalin) di posko penyekatan jembatan Klakah.
Polres Lumajang menjaring ratusan pengendara lalu lintas (lalin) di posko penyekatan jembatan Klakah. (Surabaya.Tribunnews.com/Tony Hermawan)

"Sejak hari pertama dilakukan penyekatan kami banyak menemukan pengendara yang tidak tertib lalu lintas terutama yang tidak menggunakan helm, tidak menggunakan masker. Nah karena kami dalam rangka mengadakan penyekatan sekalian juga kami melakukan edukasi himbauan," katanya.

Bayu juga menjelaskan, rata-rata pelanggar saat diamankan tidak membawa STNK. Alhasil mereka pun harus menerima sanksi tilang.

"Kami melakukan penindakan hukum bagi yang tidak membawa surat-surat kami lakukan sesuai ya perlu ditilang kami tilang yang tidak membawa masker kami berikan," ujarnya.

Perlu diketahui posko penyekatan ini digelar untuk mencegah pemudik. Sebab di masa pandemi ini pemerintah kembali melarang mudik sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona.

Sebanyak 196 personel gabungan dari unsur Polri, TNI, Dishub, dan Satpol PP terlibat dalam razia ini. Ratusan personil itu disebar di tiga titik yaitu Pronojiwo, Klakah, dan Jatiroto.

Meski demikian, di lapangan petugas masih banyak menemukan warga luar kota yang memaksa ingin mudik. Alhasil karena tidak bisa menunjukan surat bebas Covid-19, hingga surat izin keluar masuk (SIKM) mereka dipaksa putar balik.

"Cukup banyak yang sudah kami sanksi tegas. Kemarin saja (8/5) selama 24 jam total kendaraan dari berbagai jenis yang diperiksa 6 118," terangnya.

Untuk itu, Bayu berpesan agar masyarakat mematuhi larangan mudik tersebut. Ia juga mengingatkan jangan sampai pemudik nekat kucing-kucingan dengan petugas.

"Saya berpesan kepada masyarakat untuk mentaati aturan apa yang sudah ditetapkan pemerintah tahan diri agar pandemi segera usai," pungkasnya.

2. Modus Pemudik Kelabui Petugas di Ngawi

Bermodal fotocopy-an surat keterangan dari rumah sakit dan RT, satu keluarga gagal pulang kampung.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menegaskan keringanan dalam kebijakan larangan mudik, hanya berlaku untuk alasan darurat.

Di antaranya, anggota keluarga yang meninggal atau sedang sakit, selain terkena Covid-19.

Pengendara asal Bangkalan, Ridoi (jaket hitam) memohon kepada petugas agar diizinkan melintas saat diperiksa di Pos Penyekatan Exit Tol Ngawi, Sabtu (8/5/2021).
Pengendara asal Bangkalan, Ridoi (jaket hitam) memohon kepada petugas agar diizinkan melintas saat diperiksa di Pos Penyekatan Exit Tol Ngawi, Sabtu (8/5/2021). (SURYA.CO.ID/Rahadian Bagus)

Namun, keringanan tersebut rupanya dimanfaatkan sejumlah warga agar bisa pulang kampung dengan alasan ingin melayat atau takziah.

Tak sedikit, warga yang ingin mudik nekat memalsukan dokumen atau surat keterangan untuk mengelabui petugas.

Seperti seorang pengendara asal Bangkalan yang tinggal di Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, bernama Ridoi, Sabtu (8/5/2021).

Ia diminta untuk putar balik saat diperiksa di Pos Penyekatan Exit Tol Ngawi.

Selain tak dapat menunjukan surat hasil rapid test, ia juga hanya membawa surat keterangan dari RT tempatnya tinggal dan fotocopy surat keterangan kematian dari rumah sakit.

"Katanya cukup surat dari RT, saya kan nggak ngerti," ujarnya.

Titik Penyekatan di Jatim

Terdapat 20 lokasi penyekatan di perbatasan antar kabupaten/kota dari Dirlantas Polda Jatim. Di antaranya yaitu:

1. Perbatasan Gresik-Lamongan
2. Perbatasan Sidoarjo-Pasuruan
3. Perbatasan Mojokerto-Sidoarjo
4. Perbatasan Pasuruan-Probilinggo
5. Perbatasan Probolinggo-Situbondo
6. Perbatasan Pasuruan-Malang
7. Perbatasan Malang-Lumajang
8. Perbatasan Situbondo-Banyuwangi
9. Perbatasan Jember-Lumajang
10. Perbatasan Nganjuk-Jombang
11. Perbatasan Jombang-Mojokerto
12. Perbatasan Blitar-Kediri
13. Perbatasan Kediri-Malang
14. Perbatasan Bojonegoro-Tuban
15. Perbatasan Ngawi-Madiun
16. Perbatasan Madiun-Magetan
17. Madura sisi utara
18. Madura sisi selatan
19. Pintu masuk Tol Ngawi
20. Pintu masuk Tol Probolinggo.

Sementara 7 titik yang disekat di perbatasan Jatim adalah :

1. Perbatasan gerbang Tol Ngawi - Solo
2. Perbatasan Ngawi Mantingan - Sragen
3. Perbatasan Tuban - Rembang
4. Perbatasan Bojonegoro - Cepu
5. Perbatasan Magetan - Karanganyar
6. Perbatasan Pacitan Donorejo - Wonogiri
7. Pelabuhan Ketapang Banyuwangi - Gilimanuk Bali

(Rahadian Bagus/Abdullah Faqih/Tony Hermawan/SURYA.co.id)

Ikuti Berita Terkait Info Larangan Mudik 2021 Lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved