Mudik 2021

Info Larangan Mudik di Jatim - 3.169 Kendaraan Dipaksa Putar Balik dari 9 Titik Perbatasan Provinsi

Kabar terbaru info larangan mudik di Jatim yang disampaikan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim, 3.169 kendaraan dipaksa putar balik.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Musahadah
SURYA.co.id/Tony Hermawan
Berikut info larangan mudik di Jatim, sejumlah petugas gabungan memeriksa kendaraan roda empat saat melintasi Jalan Raya Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Kamis (6/5/2021). Puluhan pengendara dipaksa putar balik karena tidak mematuhi persyaratan perjalanan di masa larangan mudik 2021. Di Kabupaten Tuban, travel ilegal terjaring dan dipaksa putar balik ke Rembang, Jawa Tengah. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Kabar terbaru info larangan mudik di Jatim yang disampaikan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim, ada 3.169 kendaraan dipaksa putar balik.

Dari jumlah kendaraan sebanyak itu, mereka mau mau masuk ke Provinsi Jatim dari 9 titik perbatasan.

Ditlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman merinci di delapan titik perbatasan Jatim dengan Jateng ada 971 sepeda motor, 1.386 mobil penumpang, 188 bus, 287 mobil barang, dan 35 kendaraan khusus dipaksa putar balik.

sementara penyekatan di batas Jatim dengan Bali atau di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, ada 152 sepeda motor, 130 mobil penumpang, dan 20 mobil bus dipaksa putar balik.

Baca juga: Info Mudik Surabaya, Sidoarjo dan Gresik: Plat Non L dan W Dipaksa Putar Balik & Patroli Jalan Tikus

Menurut Latif Usman, para pengendara yang diminta putar balik karena tak lolos dalam pemeriksaan di pos perbatasan.

Mereka tidak membawa surat-surat sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan. 

Baca juga: Info Larangan Mudik di Kediri, Kendaraan yang Melintas di Pos Pam Kandangan Diminta Putar Balik

"Banyaknya masyarakat yang tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19.

Lalu, banyak masyarakat yang berasumsi untuk bekerja pada lokasi yang dituju, tetapi tidak adanya surat izin dari perusahaan tempat kerja atau surat izin dari kelurahan atau kecamatan," jelas Latif, Jumat, (7/5/2021).

Sementara bagi masyarakat yang membawa surat keterangan namun tak membawa surat keterangan bebas Covid-19, akan dilakukan rapid test antigen di lokasi penyekatan.

"Namun yang tidak bisa menunjukkan syarat tersebut langsung diputar balik ke tempat asal para pelaku perjalanan mudik," pungkas Latif.

Stiker khusus bebas masuk Surabaya

Sementara itu, pada hari pertama penerapan larangan mudik di Surabaya, para petugas menempelkan stiker khusus ke kendaraan tertentu. 

Stiker khusus itu diberikan petugas gabungan bagi warga mendapat surat tugas.

Selain itu, ada tiga kategori yang boleh keluar masuk Kota Pahlawan meski di luar plat rayonisasi Surabaya, Sidoarjo dan Gresik L dan W.

Pertama yang diizinkan adalah ASN, TNI, Polri, BUMN dan BUMD.

"Disertai dengan surat tugas dari minimal eselon dua atau pimpinan tertinggi," kata Kepala Dishub Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad saat di Bundaran Waru, Kamis (6/5/2021).

Kedua, untuk pegawai swasta dari luar rayon yang ingun keluar masuk Kota Pahlawan harus membawa surat tugas dan juga identitas, minimal berupa ID Card maupun KTP.

Ketiga, di luar kategori kerja yang diizinkan lainnya ialah perjalanan darurat.

"Semisal darurat medis ibu hamil disertai dengan identitas surat SIKM dari RT/RW kepala desa kelurahan dan itu berlaku dalam satu kali perjalanan," imbuhnya.

Khusus pekerja, petugas jaga di 13 cek poin akan memberikan stiker bertuliskan 'Diizinkan Beroperasi di Surabaya' untuk memudahkan akses masuk selama 6-17 Mei 2021.

Kendaraan yang sudah berstiker tidak akan diperiksa, mereka langsung boleh meneruskan perjalanan masuk ke Kota Pahlawan.

"Tagging ini akan memudahkan petugas untuk mengidentifikasi keluar masuknya warga khususnya kategori pekerja," ucap Kasatlantas Surabaya, AKBP Teddy Chandra.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved