Mudik 2021

Info Larangan Mudik di Jatim - 3.169 Kendaraan Dipaksa Putar Balik dari 9 Titik Perbatasan Provinsi

Kabar terbaru info larangan mudik di Jatim yang disampaikan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim, 3.169 kendaraan dipaksa putar balik.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Musahadah
SURYA.co.id/Tony Hermawan
Berikut info larangan mudik di Jatim, sejumlah petugas gabungan memeriksa kendaraan roda empat saat melintasi Jalan Raya Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Kamis (6/5/2021). Puluhan pengendara dipaksa putar balik karena tidak mematuhi persyaratan perjalanan di masa larangan mudik 2021. Di Kabupaten Tuban, travel ilegal terjaring dan dipaksa putar balik ke Rembang, Jawa Tengah. 

"Disertai dengan surat tugas dari minimal eselon dua atau pimpinan tertinggi," kata Kepala Dishub Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad saat di Bundaran Waru, Kamis (6/5/2021).

Kedua, untuk pegawai swasta dari luar rayon yang ingun keluar masuk Kota Pahlawan harus membawa surat tugas dan juga identitas, minimal berupa ID Card maupun KTP.

Ketiga, di luar kategori kerja yang diizinkan lainnya ialah perjalanan darurat.

"Semisal darurat medis ibu hamil disertai dengan identitas surat SIKM dari RT/RW kepala desa kelurahan dan itu berlaku dalam satu kali perjalanan," imbuhnya.

Khusus pekerja, petugas jaga di 13 cek poin akan memberikan stiker bertuliskan 'Diizinkan Beroperasi di Surabaya' untuk memudahkan akses masuk selama 6-17 Mei 2021.

Kendaraan yang sudah berstiker tidak akan diperiksa, mereka langsung boleh meneruskan perjalanan masuk ke Kota Pahlawan.

"Tagging ini akan memudahkan petugas untuk mengidentifikasi keluar masuknya warga khususnya kategori pekerja," ucap Kasatlantas Surabaya, AKBP Teddy Chandra.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved