Update Terbaru THR Pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri, Sejumlah ASN Kecewa dengan Besaran THR 2021
Berikut update terbaru tentang Tunjungan Hari Raya (THR) pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri. Sejumlah ASN kecewa dengan besarannya
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS/ASN dan TNI/Polri 2021.
Presiden Joko Widodo juga menyebutkan bahwa pembayaran THR akan dimulai mulai H-10 hari raya Idul Fitri.
Adapun, pembayaran THR ini diperuntukkan bagi PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan lain-lain.
"THR ini akan dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya"
Sementara itu, Presiden Jokowi juga menyebut akan membagikan gaji ke-13 saat menjelang tahun ajaran baru anak sekolah.
"Untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," kata Jokowi, Kamis (29/4/2021).
Perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021 karena memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani di Jakarta pada 28 April 2021.
Aturan tersebut tentang petunjuk pelaksanaan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara.
Khusus untuk pembayaran THR, pemerintah sudah menyiapkan dana mencapai Rp 30,6 triliun.
Dana tersebut sudah termasuk THR ASN di daerah dengan nominal Rp 14,8 triliun.
Mendekati hari pencairan, Sri Mulyani akan menjelaskan secara rinci porsi THR untuk ASN, TNI, Polri, pensiunan, hingga daerah.
Untuk pencairan THR PNS 2021 dan para abdi negara lainnya tersebut, negara mengalokasikan dana sebesar Rp 30,6 triliun, yang terdiri atas THR PNS instansi pusat, dan PNS di pemerintah daerah.
Dia mengatakan, dana THR PNS 2021 sebesar Rp 30,6 triliun tersebut akan dibelanjakan untuk pusat dengan jumlah Rp 15,8 triliun dan Rp 14,8 triliun untuk daerah.
THR PNS 2021 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya.