THR

THR Pensiunan 2021, PNS dan TNI/POLRI: Tak Ada Tunjangan Kinerja, Menkeu Sri Mulyani Beber Rincian

Berikut Update THR Pensiunan 2021 serta besaran THR PNS dan THR TNI terbaru, Menku Sri Mulyani beber rinciannya.

Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Iksan Fauzi
Kolase shutterstock/KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA
Sri Mulyani Beber Rincian THR Pensiunan 2021, PNS, TNI/Polri 

Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Iksan Fauzi

SURYA.co.id, - Berikut Update THR Pensiunan 2021 serta besaran THR PNS dan THR TNI terbaru, Menku Sri Mulyani beber rinciannya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS/ASN dan TNI/Polri 2021.

Presiden Joko Widodo juga menyebutkan bahwa pembayaran THR akan dimulai mulai H-10 hari raya Idul Fitri.

Adapun, pembayaran THR ini diperuntukkan bagi PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan lain-lain.

"THR ini akan dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya"

update THR untuk pensiunan 2021, PNS, TNI dan Polri
update THR untuk pensiunan 2021, PNS, TNI dan Polri (SURYA.CO.ID)

Sementara itu, Presiden Jokowi juga menyebut akan membagikan gaji ke-13 saat menjelang tahun ajaran baru anak sekolah.

"Untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," kata Jokowi, Kamis (29/4/2021).

Perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021 karena memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani di Jakarta pada 28 April 2021.

Aturan tersebut tentang petunjuk pelaksanaan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara.

Khusus untuk pembayaran THR, pemerintah sudah menyiapkan dana mencapai Rp 30,6 triliun.

Dana tersebut sudah termasuk THR ASN di daerah dengan nominal Rp 14,8 triliun.

Mendekati hari pencairan, Sri Mulyani akan menjelaskan secara rinci porsi THR untuk ASN, TNI, Polri, pensiunan, hingga daerah.

Menkeu Sri Mulyani Beber Rincian

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved