Perwira Polisi Diduga Pesta Narkoba

Penjelasan Kapolrestabes Surabaya Soal Perwira Polisi Ditangkap karena Narkoba: Ada Sabu 27 Gram

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tercoreng oleh oknum lima anggota polisi yang ditangkap oleh Paminal Mabes Polri, dan Bid Propam Polda Ja

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id/Firman Rachmanudin
Kombes Pol J.E. Isir bersama Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli, Dirnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Hanny Hidayat dan Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi menggelar konperensi pers pada Jumat (30/4/2021) malam 

"Total ada delapan orang yang diamankan oleh petugas Paminal Mabes Polri. Dua di antaranya adalah perwira polisi," terangnya.

Dua oknum perwira itu adalah Iptu MS dan Iptu JE yang diduga adalah kanit Idik I dan kanit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Selain itu ada Aipda AP, Brigpol PS dan Brigpol S.

Sedangkan tiga warga sipil itu adalah CC, D, ES. Dalam penangkapan itu, petugas menemukan 27 gram narkotika jenis sabu dalam tangan salah satu oknum polisi.

Saat dites urine, dari delapan orang itu hanya satu orang yang urinenya negatif methampetamine.

"Itu masih diakukan pendalaman terhadap satu oknum anggota yang urinenya negatif dengan uji lab lainnya," tambah Isir.

Polisi juga memastikan proses hukum kepada delapan orang tersebut, tak terkecuali lima oknum polisi itu.

"Prosesnya nanti akan diserahkan kepada Paminal Mabes Polri. Yang pasti kami berkomitmen untuk tidak beri toleransi terhadap narkoba. Akan dikenakan pidana umum yakni pasal 112, 114 KUHP, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya.

Ikuti berita soal penangkapan Perwira Polisi karena Narkoba

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved