Perwira Polisi Diduga Pesta Narkoba
Penjelasan Kapolrestabes Surabaya Soal Perwira Polisi Ditangkap karena Narkoba: Ada Sabu 27 Gram
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tercoreng oleh oknum lima anggota polisi yang ditangkap oleh Paminal Mabes Polri, dan Bid Propam Polda Ja
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id | SURABAYA - Nama baik Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tercoreng oleh oknum lima anggota polisi yang ditangkap oleh Paminal Mabes Polri, dan Bid Propam Polda Jatim, Kamis (29/4/2021) dini hari.
Lima oknum anggota polisi itu diringkus bersama tiga warga sipil yang diduga tersangka, lantaran melakukan pesta narkoba jenis sabu.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 27 gram narkotika jenis sabu dari tangan oknum polisi tersebut.
Kelima oknum itu adalah, Iptu MS kanit idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu EJ, Kanit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan anggota opsnal (lapangan) yakni Aipda AP, Brigpol S dan Brigpol BS.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhony Eddison Isir secara tegas tidak akan memberikan ruang dan toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika apalagi dilakukan oleh oknum polisi yang seharusnya memerangi peredaran barang haram itu.
"Perintah pak Kapolri jelas. Kemarin satgas merah putih juga berhasil mengamankan 2,5 ton Sabu.
Ini tandanya tidak ada toleransi terhadap narkotika. Ini komitmen Polri dalam melakukan penegakkan hukum termasuk kepada oknum anggota yang terbukti menyalahgunakan narkotika apapun jenisnya," kata Isir, Jumat (30/4/2021) malam.
Baca juga: Kapolrestabes Surabaya Benarkan Ada Operasi Senyap Paminal Mabes Polri, Dua Kanit Narkoba Diamankan
Baca juga: Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Bantah Pesta Narkoba Bersama Oknum Perwira Polisi: Cuma Saksi
Isir juga menyampaikan pesan Kapolda Jatim, untuk berterima kasih kepada masyarakat yang ikut andil dalam proses pemberantasan narkoba tak terkecuali informasi mengenai oknum polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika tersebut.
Lima oknum polisi itu terancam akan dipecat dengan tidak hormat karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Saat ini,petugas masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan lima oknum anggota Polri aktif dan tiga warga sipil yang diduga tersangka tersebut.
Di berita sebelumnya, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Edison Isir bersama Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Hanny Hidayat dan Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi menggelar konferensi pers terkait kabar tak sedap itu pada Jumat (30/4/2021) malam.
Isir membenarkan penangkapan oleh Paminal Mabes Polri bersama Bid Propam Polda Jatim itu dilakukan di sebuah kamar Hotel Midtown Ngagel Surabaya pada Kamis (29/4/2021), sekitar pukul 03.00 WIB.
"Kami membenarkan sekaligus meluruskan informasi yang berkembang bahwa memang ada penangkapan oknum anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Midtown," Jumat (30/4/2021).
Isir menyebutkan, jika ada delapan orang yang ditangkap dalam kamar hotel.
Terdiri dari lima orang oknum anggota Polri yang berdinas di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bersama tiga orang sipil yang diduga adalah tersangka.
"Total ada delapan orang yang diamankan oleh petugas Paminal Mabes Polri. Dua di antaranya adalah perwira polisi," terangnya.
Dua oknum perwira itu adalah Iptu MS dan Iptu JE yang diduga adalah kanit Idik I dan kanit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Selain itu ada Aipda AP, Brigpol PS dan Brigpol S.
Sedangkan tiga warga sipil itu adalah CC, D, ES. Dalam penangkapan itu, petugas menemukan 27 gram narkotika jenis sabu dalam tangan salah satu oknum polisi.
Saat dites urine, dari delapan orang itu hanya satu orang yang urinenya negatif methampetamine.
"Itu masih diakukan pendalaman terhadap satu oknum anggota yang urinenya negatif dengan uji lab lainnya," tambah Isir.
Polisi juga memastikan proses hukum kepada delapan orang tersebut, tak terkecuali lima oknum polisi itu.
"Prosesnya nanti akan diserahkan kepada Paminal Mabes Polri. Yang pasti kami berkomitmen untuk tidak beri toleransi terhadap narkoba. Akan dikenakan pidana umum yakni pasal 112, 114 KUHP, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya.