Berita Malang Raya
2 Pria Ini Biarkan Cewek Sekarat Hingga Tewas Usai Mabuk Bareng di Depan Stadion Kanjuruhan Malang
Tabir di balik meninggalnya DL (25), cewek asal Dusun Boro Utara, Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang terungkap.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Cak Sur
Mayat korban ditinggal begitu saja oleh AZ dan CY.
Pada Kamis (22/04/2021) malam, AZ dan CY memindahkan jasad korban ke kebun tebu yang berjarak 100 meter dari gubuk tersebut.
Setelah berada di kebun tersebut, mereka kabur meninggalkan korban begitu saja.
Hendri menegaskan kasus ini bukan merupakan pembunuhan.
AZ dan CY ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 531 KUHP.
Dua pemuda tersebut dinyatakan melakukan pembiaran terhadap orang yang menghadapi maut dan terancam hukuman 3 bulan penjara.
"Bukan kasus pembunuhan. Mereka melakukan pembiaran," jelasnya.