Berita Kediri
KRONOLOGI Sales Permen Jahe Bunuh Pemilik Toko di Kepung Kediri, Tersangka Mengaku Sakit Hati
Pelaku juga diketahui sudah membawa linggis dari rumah sebagai alat yang digunakan untuk membunuh
Penulis: Farid Mukarrom | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Farid Mukarrom
Rekonstruksi aksi pembunuhan yang dilakukan Givan Pranata di tempat kejadian perkara, di Desa Keling, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Jumat (30/4/2021).
"Seusia membunuh korban, pelaku kemudian mengambil kalung emas milik korban dan pergi meninggalkanya," imbuhnya.
Atas perbuatannya terhadap korban, pelaku dijerat dengan KUHP pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
"Pelaku juga diketahui sudah membawa linggis dari rumah sebagai alat yang digunakan untuk membunuh. Awalnya pelaku mengaku membawa linggis untuk membantu saudaranya memperbaiki rumah," jelas Kapolres Kediri.
Selain itu menurut Kapolres Kediri, bahwa pelaku ini mempunyai itikad baik untuk menyerahkan diri ke pihak kepolisian.