Berita Magetan
Siasat Licik Anak Saudagar Sapi di Magetan Agar Dapat Uang Ratusan Juta Rupiah, Polisi Dibuat Repot
Begini ini skenario licik anak saudagar sapi di Magetan agar orangtuanya mau menjual tanah dan mobil.
Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID, MAGETAN - Begini ini skenario licik anak saudagar sapi di Magetan agar dapat uang ratusan juta rupiah dari orangtuanya.
Pria Magetan bernama Sugiarto ini melapor ke polisi telah dibegal.
Uang Rp 160 juta miliknya diakuinya telah direbut begal bersenjata api.
Laporan itu pun sempat merepotkan polisi yang hatus menelusuri jalan serta mengecek CCTV maupun sinyal seluler dari detik ke detik.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Ryan Wira Raja Pratama mengungkapkan, dalam laporannya, Sugiarto yang warga Desa/Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan, Jawa Timur itu mengaku dibegal di lokasi hutan bambu, jauh dari domisili warga, antara jalan Poncol dan Dusun Buludengkek, Desa Buluharjo, Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur,
Baca juga: Tampang Pembunuh Bocah 4 Tahun di Ambunten Kabupaten Sumenep, Masih Berkerabat dengan Korban
Baca juga: Tak Kapok Jualan Miras, Emak-emak di Kabupaten Gresik Ini Kembali Berurusan dengan Polisi
"Tersangka mengaku di pepet mobil dan ditodong senjata api (senpi) oleh seorang laki laki dan direbut bugkusan uang sebanyak Rp 160 juta yang dibawanya," terang AKP Ryan Wira Raja Pratama, yang mulai pekan depan menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Madiun ini kepada Surya, Kamis (29/4).
Laporan itu pun ditanggapi serius polisi dengan turun ke lokasi kejadian yang dimaksud dan mengecek CCTV hingga sinyal ponselnya.

Namun, dari kronologi yang diungkapkan Sugiarto ternyata ada kejanggalan.
"Kronologi yang dikemukan janggal, setelah kami cecar akhirnya, pelapor ini mengaku. Semua cerita jadi korban begal dan menderita kerugian Rp 160 juta itu, bohongan," katanya.
Kepada polisi, Sugiarto mengaku hal itu dilakukan agar orangtuanya menjual aset berupa tanah dan mobil untuk membayar hutang tersangka ini di bank.
Karenanya, lanjut AKP Ryan, tersangka ini dijerat dengan laporan palsu dan tersangka sesuai pasal Kita Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), tersangka ini diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
"Karena ancaman pasalnya dibawah lima tahun, tersangka tidak kami tahan, dan kami wajibkan absen sepekan dua kali, Senin dan Kamis, sampai kami limpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan,"kata Ryan Wira Raja Pratama.
Sementara Sugiarto, dihadapan penyidik mengakui perbuatannya itu hanya untuk mengelabuhi orangtuanya yang saudagar sapi ternama di Poncol ini agar bersedia menjual aset berupa tanah dan mobil yang dimiliki untuk melunasi hutang tersangka di bank pemerintah ini.
"Saya punya hutang di salah satu bank BUMN sebesar Rp 300 juta. Karena limit jatuh tempo sudah tiba. Saya pusing dan tahu tahu punya ide jadi korban begal itu,"kata tersangka Sugiarto.
Sugiarto kini di wajibkan absen ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan, sampai kasus ini di limpahkan ke Kejari Magetan.
Helm dan sebilah pedang sebagai perlengkapan properti untuk melaksanakan ide drama jadi korban begal dan menderita kerugian uang sebesar Rp 160 juta, disita polisi untuk dijadikan barang bukti.