KKb Papua
Setelah KKB Papua Masuk Daftar Teroris, TNI Segera Kirim 400 'Pasukan Setan', Berikut Kehebatannya
Aksi KKB Papua melakukan pembunuhan secara brutal yang dilakukan akhir-akhir ini membuat pemerintah memasukkan dalam daftar teroris.
SURYA.co.id - Aksi KKB Papua melakukan pembunuhan secara brutal yang dilakukan akhir-akhir ini membuat pemerintah memasukkan dalam daftar teroris.
Tak lama ini, KKB teroris telah menembak mati kepala Badan Intelejen Negara daerah (kabinda) Papua, I Gusti Putu Danny Karya Nugraha dan seorang anggota Brimob Bharada I Komang Wira.
Setelah aksi kebrutalan KKB Papua secara bertubi-tubi tersebut, pemerintah pun memasukkan perilaku separatis tersebut sebagai teroris yangharus diperangi.
Adapun untuk meningkatkan keamanan di bumi Papua, TNI segera mengirimkan 400 prajurit dari Yonif 315/Garuda.
Dulu,, para prajurit tersebut dikenal dengan julukan ' pasukan setan'.
Baca juga: KKB Papua Resmi Dikategorikan Teroris, Gagasan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar Jadi Kenyataan
Menkopolhukam Mahfud MD umumkan KKB teroris
Sementara itu, perilaku KKB Papua yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal selama ini pun dianggap layak masuk dalam kategori teroris.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, KKB Papua telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam konferensi pers yang dikutip dari Live Breaking News Kompas TV, Kamis (29/4/2021).
"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris."
"Jadi yang dinyatakan oleh Ketua MPR, BIN, TNI, Polri, dan tokoh-tokoh Papua yang datang kesini menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal itu secara masif," kata Mahfud dalam konferensi pers.
Baca juga: Aksi KKB Papua Makin Beringas, TNI Kirim 400 Prajurit Yonif 315/Garuda, Dulu Berjuluk Pasukan Setan
Menurut Mahfud, penetapan KKB Papua sebagai tindakan terorisme sudah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018.
"Ini sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 tahun 2018. Dimana yang dikatakan teroris itu siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme," imbuhnya.
Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, bahwa terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.
Perbuatan kekerasan tersebut juga bisa menimbulkan korban secara masal dan menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik ,serta fasilitas internasional.