Hikmah Ramadan 2021

Ketua Badan Pengembangan Industri Halal MUI Jatim Dr Drs M Fathorrazi MSi: Ramadhan Bukti Kebenaran

Menggeliatnya ekonomi saat bulan puasa menunjukkan bahwa ada sesuatu yang terjadi di luar nalar akal manusia.

Editor: Parmin

Tidak jauh berbeda dengan kapitalisme, sistem ini juga dianggap memiliki kelemahan yaitu kurangnya kebebasan bagi
masyarakat untuk berekspresi dan menunjukkan kepintaran dan inovasi hasil karyanya.

Komunis kala itu dianggap seakan membelenggu manusia untuk berkarya lebih baik.

Setelah ditunggu berapa tahun dan beberapa dekade, kesejahteraan yang diharapkan dan merupakan tujuan dari setiap sistem ekonomi yang ada tidak kunjung tiba juga .

Pada tahun 1963-an masyarakat mulai mencampur sistem ekonomi kapitalisme dan komunisme manjadi satu sehingga dikenal dengan sistem ekonomi campuran, bahkan Indonesia mencampur ketiganya akhir lahirlah sistem ekonomi campuran ala Indonesia yang dikenal dengan sistem ekonomi Pancasila.

Konsekuensi dari sistem ini antara lain terdapat tiga pelaku ekonomi di Indonesia yang diadop dari sitem campurannnya, yakni BUMS yang berasal dari Kapitalisme, BUMN yang merupakan konsekuensi dari sistem ekonomi Koumisme dan Koperasi sebagai jalan tengah di antara keduanya.

Sistem ini tidak juga mempercepat keinginan masyarakat Indonesia menuju kesejahteraan yang diinginkan, maka campuran adonan sistem ekonominya mulai ditambah dengan melirik kembali sistem ekonomi Islami yang sebenarnya telah diperkenalkan jauh sebelum 3 sistem ekonomi lainnya lahir. Tepatnya tahun 611-an.

Sistem ekonomi Islami ini tumbuh dan membawa perkembangan yang baik serta membawa konsukensi lanjutan.

Sistem ini menuntut kehatian-hatian yang luar biasa, bahkan yang dimakan oleh umat yang ingin sejahtera itu bukan sembarang makanan melainkan makanan yang dijaga kesuciannnya dari najis dan mematuhi aturan Allah SWT, seperti Firman Allah SWT:

“Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barang siapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (Al Baqarah : 173)

Akibatnya ialah perlu instrument lanjutan untuk menjalankan aturan Allah SWT ini, di antaranya lahirlah UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang dijalankan tahun 2019.

Undang-undang ini menuntun “Semua produk yang ada di Indonesia Wajib Bersertifikat
halal”.

Kemudian, pemerintah memasrahkan hal itu kepada MUI dan BPJPH untuk berperan aktif memuluskan tujuan mensertifikat halal semua produk di Indonesia.

Ghirah untuk menggalakkan Sertifikasi halal ini menjadi perhatian serius dari Dewan Pengurus MUI Jawa
Timur masa khidmat 2020-2025, yang diwujudkan dengan membentuk Badan Pengembangan Industri Halal (BPIH) dengan harapan Jawa Timur akan menjadi garda terdepan dalam pengembangan industri halal di Indonesia.

Gayung bersambut bukan hanya MUI dan BPJPH saja yang bergerak maju memberikan sertifikat halal untuk barang dan jasa serta kegiatan di Indonesia, sampai kepada BI dan OJK turut mensemarakkan perjuangan Indonesia menjadi pelaksana ekonomi syariah.

Masuknya BI ke misi mulia ini salah satunya melalui bidang pendidikan dengan turut serta memediasi
pertemuan para kaprodi Ekonomi Syariah/Islam agar terbentuk kurikulum Prodi Ekonomi Syariah sesuai dengan yang diharapkan.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved