Pempro Jatim
Pemprov Buka 55 Titik Posko Pengaduan THR di Jatim, Perusahaan Wajib Cairkan Maksimal H-7 Lebaran
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur membuka Posko Pengaduan untuk THR Keagamaan di 55 titik se Provinsi Jawa Timur.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Parmin
surya/fatimatuz zahro
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim Himawan Estu Bagijo saat memberikan keterangan media, Senin (26/4/2021).
Jika sampai H-7 Hari Raya perusahaan masih belum membayar maka pekerja dipersilahkan untuk melaporkan.
Dan Disnaker akan memanggil perusahaan tersebut untuk dimintau alasan terkait ketidakmampuannya membayarkan THR.
“Kalau sanksi belum sampai ke sana. Tapi kita akan minta laporan keuangannya.
Jika tidak ditemukan alasan ketidakmampuan maka kita silahkan untuk berkomunikasi dengan serikat pekerja. Kita tidak akan intervensi, sebab kemampuan perusahaan berbeda-beda,” pungkas Himawan.