Pempro Jatim
Pemprov Buka 55 Titik Posko Pengaduan THR di Jatim, Perusahaan Wajib Cairkan Maksimal H-7 Lebaran
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur membuka Posko Pengaduan untuk THR Keagamaan di 55 titik se Provinsi Jawa Timur.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Parmin
SURYA.CO.ID | SURABAYA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur membuka Posko Pengaduan untuk THR Keagamaan di 55 titik se Provinsi Jawa Timur.
Posko tersebut dibuka mulai besok, Selasa (27/4/2021). Jika ada perusahaan yang tak kunjung membayarkan THR pada pekerjanya maka dipersilahkan melapor ke 55 titik posko pengaduan tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo mengatakan bahwa 55 titik posko yang dimaksud yaitu didirikan di seluruh 16 Balai Latihan Kerja yang ada di Jatim dan juga di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi maupun 38 kabupaten kota yang ada di Jawa Timur.
“Kita launching posko THR Keagamaan Jawa Timur tahun 2021 berdasarkan SE Gubernur No 560 / 6490 / 012 /2021.
Posko ini dibuka mulai 27 April 2021 sampai dengan 20 Mei 2021.
Posko ini melayani setiap hari dan bahkan 24 jam karena juga ada format pengaduan via online,” kata Himawan, dalam keterangan media, Senin (26/4/2021).
Pengaduan dalam format online bisa diakses di bit.ly/PelayananTHRJatim2021. Pengaduan ini bisa dimanfaatkan masyarakat secara online dan dengan waktu 24 jam.
Lebih lanjut Himawan menegaskan bahwa THR adalah jenis jenis pendapatan yang wajib dibayarkan perusahaan dan merupakan hak pekerja.
Sebagaimana SE Gubernur Jawa Timur ada penegasan bahwa THR harus diberikan dengan batas waktu maksimal 7 hari sebelum lebaran.
“Kemudian untuk besaran THR nya, disamakan satu bulan upah. Jika sudah setahun kerja maka THR yang diterimakan adalah satu bulan upah. Kalau belum 12 bulan maka maka hitungannya adalah lama bulan kerja dibagi 12 kali dikalikan satu bulan upah.
THR harus sudah diberikan selambatlambatnya 7 hari sebelum lebaran,” tegas Himawan.
Jika sudah diterima H-7 atau H-10 maka pekerja bisa memanfaatkan untuk kepentingan ekonominya di waktu jelang lebaran.
THR bisa dibelanjakan untuk kepentingan hari raya. Dengan harapan daya beli pekerja bisa meningkat.
“Oleh sebab itu kami ditugaskan gubernur untuk mengawal khusus pencairan THR di semua perusahaan di Jatim.
Dan kami juga memberikan surat edaran ini agar Disnaker kabupaten kota di Jatim bisa ikut mengawal di daerahnya masing-masing,” tegasnya.