Kisah Pilu Suami Dibunuh Istrinya Saat Berhubungan Badan, Ajak Pria Selingkuhan Jerat Leher Korban
Sebuah kisah pilu terjadi di rumah tangga pasangan suami istri Budiyantoro (38) dan KL (30) yang berakhir dengan tragedi berdarah, pembunuhan.
SURYA.co.id | BANTUL - Sebuah kisah pilu terjadi di rumah tangga pasangan suami istri Budiyantoro (38) dan KL (30) yang berakhir dengan tragedi berdarah, pembunuhan.
Di saat Budiyantoro sedang berhubungan badan dengan istrinya, tiba-tiba muncul seorang pemuda berinisial NK yang menjerat lehernya menggunakan kawat.
KL bukannya menolong suaminya yang berjuang melawan anak muda tersebut, ia malah membantu NK menghabisi nyawa pasangannya itu.
Usut punya usut, ternyata, istri Budiyantoro sendiri yang menjadi otak pembunuhan, mirip kasus Aulia Kesuma yang membunuh suaminya dengan mengajak pria selingkuhan.
Saat korban berteriak minta tolong, KI malah membungkam mulut suaminya menggunakan kain.
Kl dan NK kemudian memastikan korban sudah meninggal atau belu.
Setelah korban dipastikan meninggal, keduanya mengenakan baju korban.
Setelah itu korban dibungkus dengan sprei dan mayatnya diletakkan di garasi mobil hingga pukul 23.00 WIB.
"Tersangka KI meminta tersangka NK untuk membuang mayat korban.
Kemudian tersangka NK mengendarai mobil yang diberi oleh tersangka KI dan membuang jasad korban di Sedayu.
Tersangka NK juga membuang barang buktu lain di tempat yang berbeda," ujar Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi, Selasa (20/04/2021).
AKP Ngadi menyebut motif pembunuhan tersebut karena cinta segitiga.
Sebab KI dan NK memiliki hubungan khusus di belakang korban.
NK merupakan pemuda selingkuhan Kl sekaligus sepupu korban.
Istri otak pembunuhan suami
Satreskrim Polres Bantul menguak fakta baru terkait pembunuhan Budiyantoro yang jasadnya dibuang di kawasan Sedayu pada Selasa (30/3/2021) silam.
Dari hasil penyidikan aparat kepolisian, kasus pembunuhan yang menimpa Budiyantoro itu diotaki oleh istrinya.
Aksi pembunuhan tersebut dipicu cinta segitiga antara istri korban dengan sepupu korban berinisial NK.
AKP Ngadi mengatakan hasil penyidikan awal kepada tersangka belum maksimal, karena tersangka menutupi kejadian sebenarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, terkuaklah tersangka lain.
"Tersangka adalah istri korban sendiri, KI. Istri korban justru yang menjadi otak pembunuhan," katanya.
Ia menerangkan tersangka KI menyuruh NK untuk membunuh korban.
Rencana pembunuhan tersebut telah dikomunikasikan melalui pesan singkat.
Tersangka datang ke rumah korban sekitar pukul 14.00 WIB dan menyelinap masuk ke rumah korban.
Tersangka menunggu korban dan istrinya pulang.
"Tersangka melakukan saat korban dan istrinya melakukan hubungan badan.
Pembunuhan dilakukan dengan cara menjerat leher korban dari belakang dengan kawat," terangnya.
Ternyata istri korban membantu melancarkan pembunuhan tersebut.
Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Bantul.
Tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Istri digoda brondong
Sebelumnya, tragedi berdarah terjadi akibat seorang suami di Semarang cemburu dan menduga istrinya digoda brondong yang juga tetangganya, Prasetyo Bayu Aji.
Cemburu buta itu membuat pemuda asal Kelurahan Podorejo, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang itu merencanakan pembunuhan dengan mengajak temannya bernama Wahib.
Sontak saja, ketika bertemu korban, Rio yang dibantu Wahib langsung menusuk Bayu di bagian leher, punggung dan perut.
Setelah puas meluapkan emosinya, Rio dan Wahib membuang tubuh Bayu ke sungai Plumbon karena mengira korbannya sudah mati pada Selasa (6/4/2021) lalu.
Setelah itu, mereka mengambil barnag milik korban berupa sepeda motor dan ponsel.
Namun, perkiraan mereka salah. Bayu ternyata masih hidup dan ditemukan oleh warga.
Rio pun dibawa ke tempat pengobatan medis untuk menjalani perawatan.
Setelah kondisinya membaik, Bayu kemudian melaporkan ke jajaran Polrestabes Semarang.
Polisi akhirnya menangkap kedua pelaku di terminal Sisemut Ungaran Kabupaten Semarang.
Saat itu, mereka hendak kabur ke Lampung.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan motif percobaan pembunuhan yang dilakukan Rio karena cemburu terhadap korban.
Rio menduga adanya hubungan asmara yang terjadi antara korban dan istri sirinya.
"Kemudian kedua pelaku membuat rencana yang berakibat penusukan terhadap korban," ujarnya saat gelar perkara, Selasa (20/4/2021).
Kombes Irwan mengatakan pelaku tidak menyangka bahwa yang dibuang ke sungai ternyata masih hidup.
"Kedua tersangka dijerat pasal 340 Jo 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup," tandasnya. (TribunJateng/TribunJogja.com)
Baca berita lainnya terkait kasus perselingkuhan pasangan suami istri yang berujung pembunuhan